20.2 C
Indonesia
Jumat, Agustus 8, 2025

Butuh Keadilan, Ahli Waris Tidak Akan Biarkan Lahan Tanah 12 H di Kuasai Pemerintah Kelurahan Pucang Anom

Tribunpost.co || Sidoarjo, Melestarikan dan memelihara suatu peninggalan milik eyang/eyang putri kita sudah menjadi tradisi didalam kebudayaan adat orang Jawa,eyang/eyang putri kita dahulu adalah sesosok pejuang rumah tangga demi bisa mewarisi untuk anak dan cucunya,seperti perihal kali ini yang terjadi kepada segenap keluarga besar Salim bin karlin/Samuah beliau meninggal dunia ternyata memiliki dan mewarisi lahan tanah seluas 120.000 m2 kepada 6 anak anaknya, Jumat tanggal 4/8/2025

“Adapun keenam anak anaknya dari Salim bin karlin/Samuah yaitu, 1.Musni,2.Talik,3.Joyo 4.Maisharoh,5.Tamlika,6. Bukari,serta ada tim anak media persbhayangkara imam suwongso sebagai keponakan dari para ahli waris.

Lanjut kuasa dari para ahli waris imam suwongso menyampaikan,tanpa kita sadari ternyata nenek atau embah buyut kita dulu yang sudah mendahului kita semua telah pergi meninggalkan kita ,dengan meninggali lahan tanah berupa tambak,yang bertempat di belakang pergudangan safe lock,desa lingkar timur Kecamatan Sidoarjo Kota.

Lahan tanah tambak itu telah kita beri himbauan dan patok oleh para ahli waris,tiba tiba dirusak oleh para oknum dari kubu Haji S dan inisial K warga masyarakat desa Pagerwojo,dari kubu para oknum telah berdalih bahwa lahan tanah seluas 120.000 M2 bukan milik kami,dan mereka juga berkoar koar ke pemdes kalipecabean bahwa mereka telah punya surat bukti kepemilikan dari pemdes kalipecabean, imbuh Imam.

Masih lanjut imam S,dari hasil musyawarah dan kesepakatan para ahli waris unsur punya unsur bahwa lokasi denah lahan tanah seluas 120.000 M2 bukti kepemilikan surat letter C milik eyang kami masuk kategori kepengurusan ke pemerintah kelurahan Pucang Anom,dan lebih miris lagi tatkala para ahli waris minta surat fotocopy kretek ke desa/kelurahan tidak gubris oleh Pemerintah Kelurahan Pucang Anom beserta lurah Diana.

“Iya betul kami hampir sudah 4 kali ini minta bukti surat fotocopy kretek desa/Kelurahan hanya omdo saja,sesampai pertemuan di kantor pemerintah kelurahan Pucang Anom bukan Bu lurah yang hadir tetapi malah orang orang staf kecamatan yang menemui kami,pintanya.

Dari pantauan tim awak media disampaikan,lahan tanah seluas 120.000 M2 yang ada suratnya juga ada pemilik para ahli waris,kok semudah itu diduga akan hendak diCaplok oleh pemerintah kelurahan Pucang Anom, Pemerintah Kelurahan Pucang Anom yang seharusnya jadi panutan warganya serta melayani warga masyarakat nya dengan baik,kok malah ingin berbagi bisnis demi keuntungan pribadi masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan agar ada kepastian dan pelayanan terbaik dari Pemerintah kelurahan Pucang Anom, siapapun bilamana ada yang punya surat kepemilikan boleh mengadakan pertemuan di kantor pedesaan setempat bersama para ahli waris , pungkas imam. (team)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img