31.1 C
Indonesia
Selasa, Oktober 14, 2025

Oknum Kepala Desa Diduga Mark-Up Dan Manipulasi Data Anggaran Dana Desa Tahun 2021 – 2025 KebonAgung Bojonegoro.

Tribunpost.co – Bojonegoro -‘Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades KebonAgung, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.5 okt 2025

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.

Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2021 Hingga 2025 untuk pembagunan/ Rehabitas ,sarana dan prasarana pariwisata untuk desa diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.

Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2021 -2024 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, hal tersebut terungkap saat salah tim investigasi PADJAJARAN NASIONAL INDONESIA Mengkonfirmasi Kepala desa Bapak Abu Ali melalui Tlp seluler dan Chat WA adanya penggunaan dana desa tahun 2021 dan 2024 ,bahkan Terlihat Data di Aplikasi JAGA Ta 2025 tahap awal  untuk Desa Kebon Agung hingga sekarang belum meyelesaikan  Realisasi LPJ/ SPJ di Omspam/Siskudes kabupaten .

{“remix_data”:[],”remix_entry_point”:”challenges”,”source_tags”:[],”origin”:”unknown”,”total_draw_time”:0,”total_draw_actions”:0,”layers_used”:0,”brushes_used”:0,”photos_added”:0,”total_editor_actions”:{},”tools_used”:{},”is_sticker”:false,”edited_since_last_sticker_save”:false,”containsFTESticker”:false}
Adapun yang di Konfirmasi awak media, Untuk penggunaan dana desa tahun 2021
– Pembagunan/ Rehabitas /Sarana Prasarana Pariwisata Milik desa Sebesar
Rp 163 550 000

Ta 2022 Pembagunan/Rehabilitas/Sarana Prasarana Pariwisata Milik desa Sebesar
Rp 82 104 000

Ta 2023 Pembagunan/Rehabilitas/Sarana Prasarana Pariwisata Milik Desa Sebesar
Rp 83 500 000 Dana Desa Tahap 1
Rp 99 500 000 Dana Desa Tahab 2

Ta 2024 pembagunan/ Rehabilitas Sarana Prasarana Pariwisata Milik Desa Sebesar
Rp 31 770 000 dan Rp 118 213 000

Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber dan warga Yang Tidak Bisa
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,
Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.

Berita kami tayangkan melalui link online dan akan lanjut konfirmasi ke kecamatan ,inspektorat ,PMD, polres dan Kejaksaan  Supaya ada Audit ulang supaya ada efek Jera kepada Kapala desa yang dengan sengaja melakukan tindakan korupsi Bersambung( Gun)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img