20.7 C
Indonesia
Rabu, Oktober 15, 2025

MUI Gresik Kecam Keras Program Exposse Uncensored Trans7 yang Lecehkan Kiai dan Pesantren

Gresik, Tribunpost.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyampaikan kecaman keras terhadap program Expose Uncensored yang disiarkan oleh stasiun televisi Trans7 pada 13 Oktober 2025.

Tayangan tersebut, dinilai sebagai bentuk jurnalisme agitatif dan provokatif yang mengkhianati semangat jurnalisme damai, serta merendahkan harkat dan martabat kiai, santri, serta lembaga pondok pesantren, khususnya KH Anwar Mansur beserta keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Ketua Bidang Dakwah, Penelitian, dan Pengembangan Masyarakat MUI Kabupaten Gresik, Drs. Nur Fakih, dalam keterangannya pada Rabu, (15/10/2025), menegaskan bahwa MUI Gresik tidak akan tinggal diam terhadap siaran yang dinilai menyinggung kehormatan ulama.

“MUI Gresik mengecam sekeras-kerasnya kecerobohan jajaran redaksi dan manajemen Trans7 yang menayangkan program Expose Uncensored itu. Tayangan tersebut sama sekali tidak menghargai peran penting kiai, ulama, dan pesantren dalam menyiapkan generasi yang berakhlakul karimah, program tersebut justru menyebarkan berita yang menyudutkan dan melecehkan KH. Mansur Anwar, santri dan keluarga besar Ponpes Lirboyo,” kecam Nur Fakih, saat di Kantor MUI Gresik.

Lebih lanjut, kata Nur Fakih, MUI Kabupaten Gresik juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran redaksi dan manajemen Trans7. Pemeriksaan ini dinilai penting guna menegakkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Penyiaran, serta memberikan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

MUI Kabupaten Gresik, juga meminta agar pihak redaksi Expose Uncensored Trans7 segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada para kiai, santri, serta keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo.

“Kami menuntut Trans7 untuk berani meminta maaf secara terbuka kepada KH Anwar Mansur, para santri, dan seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo. Permohonan maaf itu penting sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya menegaskan.

Dalam pernyataannya, Nur Fakih juga berpesan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik media elektronik, cetak, maupun media daring, agar berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mengingatkan seluruh media agar selalu berpijak pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya tidak lagi terjadi pemberitaan yang memecah belah dan melukai perasaan umat,” tutupnya. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img