22.5 C
Indonesia
Kamis, Desember 4, 2025

Kemitraan Strategis Polres Kediri Kota dan Mahasiswa UIT Lirboyo untuk Wujudkan Kamtibmas

Tribunpost.co || Polres Kediri Kota menggelar kegiatan Pertemuan Mahasiswa UIT Lirboyo Kediri bersama Sat Reskrim, Sat Binmas, dan Sat Intelkam. Acara yang berlangsung di Masjid Baiturahhim Polres Kediri Kota, Kamis (4/12).

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 mahasiswa UIT Lirboyo Kediri dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Kediri Kota, Iptu Cahyo Widodo, S.H., serta didampingi para pejabat utama di lingkungan Polres Kediri Kota.

Kegiatan dibuka oleh Kasat Binmas, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari masing-masing perwakilan satuan fungsi di Polres Kediri Kota. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai tugas Kepolisian sekaligus mempererat kemitraan dengan generasi muda.

Dalam pemaparannya, Kanit Bintibsos Ipda Moh. Komaruzaman menegaskan bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjaga situasi aman dan kondusif.

Ia menyampaikan bahwa mahasiswa dapat berperan aktif dalam kegiatan sosial, edukasi, serta program kemitraan kepolisian seperti Polisi Sahabat Mahasiswa.

“Mahasiswa memiliki hak menyampaikan aspirasi, kritik, dan pendapat. Itu dijamin undang-undang, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa Polres Kediri Kota siap mengawal dan mengamankan unjuk rasa agar berjalan aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.

Materi kedua disampaikan KBO Sat Reskrim, Ipda Iwan Sulaiman, S.H., yang menguraikan fungsi Reskrim sebagai penegak hukum dalam tindakan represif.

Ia menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan, serta pentingnya mahasiswa memahami bahwa hukum berlaku untuk semua warga negara.

“Setiap laporan atau dugaan tindak pidana akan diproses secara bertahap. Mulai dari penyelidikan untuk memastikan fakta, hingga penyidikan untuk menemukan pelaku,” kata Ipda Iwan Sulaiman.

Materi berikutnya disampaikan KBO Sat Intelkam, Iptu Sri Mulyono, S.H., yang membahas aturan unjuk rasa sesuai UU No. 9 Tahun 1998.

Ia mengingatkan bahwa setiap aksi unjuk rasa wajib diberitahukan kepada Kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelumnya. Surat pemberitahuan harus memuat maksud, tujuan, lokasi, rute, jumlah peserta, penanggung jawab, hingga alat peraga.

Dalam pelaksanaannya, peserta aksi wajib menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan tidak merusak fasilitas umum.

Pertemuan ini menjadi wadah komunikasi antara Kepolisian dan mahasiswa guna membangun kerja sama dalam menjaga Harkamtibmas.

Dengan terwujudnya hubungan yang baik antara Polri dan mahasiswa, diharapkan aspirasi dapat tersampaikan dengan benar, situasi tetap kondusif, dan masyarakat merasa aman.Pertemuan Mahasiswa UIT Lirboyo Kediri dan Polres Kediri Kota: Sinergi Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img