23.7 C
Indonesia
Rabu, Mei 20, 2026

Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, Aparat Penegak Hukum Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan

Tribunpost.co || KEDIRI KOTA – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (20/5/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.20 WIB tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu, Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Raharjo.

Turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif M., S.T.K., S.I.K., Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri, perwakilan Pengadilan Negeri Kediri, Dinas Kesehatan Kota Kediri, mahasiswa, hingga insan media.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, laporan Kasi Pemulihan Aset, dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelum proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Kajari Kota Kediri menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kediri,” ujar Kajari.

Ia menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan mayoritas merupakan barang terlarang dan berbahaya, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi disalahgunakan apabila disimpan terlalu lama.

Dari total 51 perkara tindak pidana umum periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Untuk perkara tindak pidana narkotika (ENZ) sebanyak 30 perkara.

Selain itu, barang bukti dari perkara Oharda dan EOH sebanyak 13 perkara juga dimusnahkan, berupa pakaian, tas, helm, handphone, senjata tajam, hingga berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana.

Sementara dari perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 8 perkara, barang bukti yang dimusnahkan antara lain petasan, flashdisk, pecahan kaca, dokumen print out, pakaian, dan sejumlah barang lainnya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antar aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen bersama antara Polri, Kejaksaan, BNN, dan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Terutama terhadap tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius karena dapat merusak masa depan generasi muda,” ungkap AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan berbagai tindak kriminalitas dengan meningkatkan kepedulian di lingkungan masing-masing.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung seluruh tamu undangan sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan sesi penutup.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img