Tribunpost.co – Gresik Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang, saat ini menjadi sorotan publik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan saluran air drainase. Proyek tersebut telah dianggarkan sebesar 300 juta rupiah yang bersumber dari Bantuan Khusus (BK) tahun 2025, dengan spesifikasi ukuran drainase 211 meter × 1 meter. Namun, hasil pengukuran yang dilakukan oleh warga menunjukkan bahwa panjang drainase hanya mencapai 70 cm.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kepala Desa, Ainurrofik, mungkin terlibat dalam kolusi dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk merekayasa proyek tersebut. Lebih lanjut, kesulitan dalam menjangkau Ketua TPK dan Kepala Desa, baik melalui pertemuan langsung maupun melalui telepon, semakin memperkuat dugaan adanya tindakan menyembunyikan informasi.
Tindakan ini tentunya mengundang pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya dalam proyek yang melibatkan dana publik. Publik berhak menuntut penjelasan yang jelas dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini. Harapannya, pihak berwenang dapat segera menyelidiki dugaan ini untuk memastikan keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan dana di masa yang akan datang. Keberanian warga untuk melapor dan mengungkapkan fakta-fakta ini perlu diapresiasi, demi memastikan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Saat di konfirmasi awak media kamis 24 Juli 2025 kades tidak ada di tempat ( balai desa) , ketika di hubungi melalui wa ( whatsapp) berdering tetapi tidak di angkat, seperti ada yang di tutup Tupi dari masalah ini..??
Di tempat terpisah yoga aktifis pemerhati korupsi kabupaten gresik angkat bicara ” Seharusnya kades tak perlu menghindar dari pertanyaan awak media kalau memang dirinya benar, kalau begini malah timbul opini yang menggiring masyarakat desa Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik sangatlah krusial untuk mencegah praktik korupsi. Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan audit terkait realisasi pembangunan drainase ini. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek harus ditingkatkan, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal”, ujarnya kamis 24 Juli 2025
Yoga menambahkan “Gerakan pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan aksi kolektif, kita dapat bersama-sama menjaga aset pembangunan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat” Pungkasnya.
(SST)