28.2 C
Indonesia
Kamis, Juli 31, 2025

Melanggar Aturan , Pengusaha Tahu Tropodo Krian dan Pemasok Sampah Plastik Ditangkap

SIDOARJO,Tribunpost.co – Aparat kepolisian mengamankan sejumlah pengusaha tahu dan pemasok sampah plastik di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan limbah plastik sebagai bahan bakar produksi tahu, yang menuai sorotan karena dampak lingkungannya.

Kepala Desa Tropodo, Haris Iswandi, menyebutkan bahwa sedikitnya tiga orang telah diamankan. Satu di antaranya merupakan pemasok sampah plastik, sementara dua lainnya adalah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tahu.

“Ketiganya diperiksa pada Selasa (21/5/2025) sore, dan dipulangkan malam harinya,” ujar Haris kepada Tribunpost.co, Kamis (22/5/2025).

Menurut Haris, tenggang waktu masa toleransi selama satu minggu untuk beralih dari bahan bakar sampah plastik ke energi ramah lingkungan telah berakhir.

Namun, masih banyak pengusaha tahu yang membandel dan tetap menggunakan limbah plastik sebagai bahan bakar. Tak hanya itu, para pemasok juga masih aktif memasok sampah plastik ke lokasi produksi.

“Sejumlah IKM masih kedapatan menggunakan (sampah plastik). Hari ini, anggota Polresta Sidoarjo juga melakukan penyisiran ke lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengusaha tahu di Desa Tropodo.

Surat tersebut berisi perintah untuk segera menghentikan penggunaan limbah plastik dan beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Kami sudah mengimbau agar pelaku usaha perlahan beralih. Batas akhir toleransi adalah Rabu (21/5/2025). Masih diperbolehkan menggunakan plastik, tetapi hanya yang sudah dicacah dan dicampur kayu,” jelas Amig.

Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha masih menggunakan limbah plastik Refuse Derived Fuel (RDF) secara penuh.

DLHK kini memberikan tenggat waktu tambahan selama dua pekan ke depan untuk menekan penggunaan plastik RDF menjadi maksimal 25 persen dari total bahan bakar.

“Kami mengimbau agar komposisinya maksimal 25 persen plastik RDF dan 75 persen kayu atau bahan ramah lingkungan. Batas waktu terakhir pada 5 Juni mendatang,” tegasnya.

Amig berharap para pelaku usaha tidak lagi membeli sampah plastik sebagai bahan bakar. Ia juga meminta aparat kepolisian menindak tegas para pemasok yang tetap beroperasi.

“Pelaku usaha dilarang mendatangkan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan. Kami berharap polisi turut mengawasi agar pelaku usaha yang telah beralih tidak kembali menggunakan sampah plastik,” pungkasnya. (****)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img