20.6 C
Indonesia
Selasa, April 1, 2025

Mudik Aman Petugas Gabungan Kabupaten Kediri Melakukan Tes Urine dan Cek Dokumen Kendaraan di Terminal Tipe C di Kabupaten Kediri

Tribunpost.co || Kediri, Petugas gabungan Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan tes urine terhadap supir dan kernet serta kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus antar kota bus pariwisata dan kendaraan muatan berat di Terminal Tipe C Pare, Kabupaten Kediri, pada Kamis (20/3/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ban yang tidak layak pakai dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.

Petugas gabungan yang terlibat
Pemeriksaan ini, Polres Kediri, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Dishub Kabupaten Kediri, TNI, serta Jasa Raharja Kediri dan BNN Kabupaten Kediri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi selama liburan lebaran 2025 dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, menuturkan pemeriksaan tersebut sebagai langkah upaya mengantisipasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pada pemeriksaan ini mencakup dokumen administrasi hingga aspek teknis kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.

Hasil ramp check menunjukkan ada beberapa temuan yang cukup mengkhawatirkan, seperti kondisi ban yang tidak layak pakai dan pengemudi yang masih menggunakan SIM kedaluwarsa.

“Operasi Ketupat Semeru 2025 kami melaksanakan ramp chek kendaraan angkutan umum dan supir serta kernet. Dari hasil pemeriksaan ini kita menemukan ada roda atau ban dalam kondisi tidak layak. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang,” tutur AKP Jata.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bus pariwisata yang tidak sesuai dengan standar, terutama dalam hal jumlah tempat duduk. Banyak bus yang tampak baru dari luar, tetapi masih menggunakan rangka dan bodi lama yang tidak sesuai standar keselamatan.

“Tidak hanya ban yang aus, beberapa kendaraan juga ditemukan tidak memenuhi uji KIR. Ada satu unit elf yang hasil uji KIR-nya bermasalah, sehingga kami rekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dishub,” tambahnya.

Selain itu, AKP Jata menambahkan, petugas juga menemukan ada pengemudi truk yang muatannya melebihi kapasitas dan unitnya juga menyalahi aturan. Bahkan, kendaraan pengemudi ini tampak over muatan.

“Kami harap, kegiatan pemeriksaan semacam ini bisa memberi efek jera bagi pelanggar aturan. Jangan sampai ketika berkendara, ia menyalahi aturan dan menggunakan kendaraan yang tak layak jalan,” tegasnya

Polisi dan Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Bagi operator bus yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti memodifikasi kendaraan di luar standar keselamatan, dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Selain memeriksa kelengkapan kendaraan seperti ban, klakson, dan lampu, petugas juga memasang stiker nomor pengaduan di kaca depan kendaraan. Langkah ini diambil agar penumpang bisa melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas.

“Kami ingin memastikan bahwa pengemudi tidak hanya mengantarkan penumpang ke tujuan, tetapi juga mengutamakan keselamatan mereka selama perjalanan,” jelas AKP Jata.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img