Tribunpost.co || Sidoarjo, 28 Juli 2025 – Aksi perampasan terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Raya By Pass, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dua pelajar menjadi korban kekerasan dan pencurian oleh tiga orang pelaku yang kini sedang dalam proses hukum.
Kejadian bermula saat dua korban, Muhammad Rafka Alfiano Firmansyah (15) dan Revan Caesar Alvaro (12), tengah melintasi lokasi kejadian dengan sepeda motor. Tiba-tiba mereka dihentikan oleh tiga orang tak dikenal. Salah satu pelaku langsung memukul kepala bagian belakang Rafka, yang saat itu membawa tas selempang berisi dua unit ponsel—iPhone 13 dan Samsung Galaxy A04e—serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Setelah melakukan pemukulan, para pelaku langsung merampas tas korban dan kabur dari lokasi. Para korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku dengan cepat melarikan diri. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.500.000.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh Andri Kurniawan (44), seorang warga Perum Mandiri Resident, Jeruk Gamping, Krian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga pelaku, yaitu:
1. Dany Ifan Aditia (19), warga Dusun Jogosatru, Sukodono
2. Anggoro Setya Putra (19), warga Kelurahan Tambak Kemeraan, Krian
3. Novan Anugro Tri Bhakti (19), warga Kelurahan Tambak Kemeraan, Krian
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit HP Samsung Galaxy A04e
1 buah tas selempang warna putih
1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi L-2555-DAR, yang digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi
Kapolsek Krian, I.G.P. Atmagiri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya.
“Berkat laporan masyarakat dan respons cepat anggota di lapangan, para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Krian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
ATMAGIRI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas malam hari, dan segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.(Rr)