Tribunpost.co || MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (25/4/2024) kemarin, satu tersangka berhasil diamankan.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial AR (26) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. AR berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Kanigoro pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (13/5).
Kasihumas menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.
“Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel berserta kartu SIM Card yang digunakan sebagai sarana perjudian online,” jelasnya.
DIkatakan Iptu taufik, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs website togel online. Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan dan bonus yang diberikan oleh penyedia jasa judi online seitap harinya.
Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.
Iptu Taufik menyebut, Polres Malang juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa jaringan perjudian online ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. Pihaknya mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Malang.
“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Whn)