Tribunpost.co || Kedirikota – Polres Kediri Kota mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merk dari beberapa Tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo S.H. menyampaikan, kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu juga sebagai wujud komitmen nyata jajaran Polres Kediri Kota untuk tidak tinggal diam adanya kasus miras yang sedang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini karena adanya korban meninggal dari dampak minum alkohol tersebut.
“Kami terus intensifkan patroli di wilayah rawan untuk mencegah peredaran miras dan potensi tindak kriminalitas lainnya,” katanya, Kamis Malam (8/8/2025).
Dalam giat razia yang digelar malam hari di sejumlah kafe di wilayah Kecamatan Banyakan ini, AKP Priyo mengimbau kepada pemandu lagu, pemilik kafe dan pengunjung agar tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan, memicu tindakan kriminal dan berujung pada kematian.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, terutama dicampur dengan bahan lain yang tidak jelas,” tuturnya.
Dia memastikan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyisir wilayah lain yang masuk wilayah Hukum Polres Kediri Kota.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Miras yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.(*l) om