Krian,Tribunpost.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Krian berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan mengamankan dua pelaku yang melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kg di sebuah toko sembako di wilayah Krian, Sidoarjo.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Toko Sembako Fitri yang beralamat di Jl. Raya Setia Budi No. 9, Dusun Ngingas Timur, Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, korban Fitriani Rohma tengah menjaga toko ketika salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
Karena rokok yang dicari tidak tersedia, pelaku pertama berinisial MIH kembali ke sepeda motor, sementara pelaku kedua ASS memanfaatkan situasi dengan menunduk dan langsung mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang berada di toko. Menyadari barangnya dicuri, korban berteriak maling hingga didengar oleh para saksi di sekitar lokasi.
Warga beserta saksi langsung mengejar kedua pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy L-3022-CAV. Tak lama kemudian, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti tabung gas elpiji tersebut.

Korban kemudian menghubungi Polsek Krian, dan petugas segera mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih-biru beserta STNK
Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut serta membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang dagangan maupun milik pribadi, dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Krian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Krian.





