Tribunpost.co || Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan atau penipuan dan penggelapan dengan mengamankan dua tersangka. Kedua tersangka itu berinisial DR (28) petugas pemasaran kredit PT Summit Otto Finance asal Dusun Jarak Lor Desa Jarak Kacamatan Plosoklaten dan HS (25) tukang potong rambut asal Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen atau Debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit sepeda motor yang tidak ada di konsumen.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama konsumen tersebut yang ternyata hanya dipakai nama saja unit barang kendaraan dari debitur perintah DR dan diserahkan ke HS.
“Yang bersangkutan punya alasan untuk dimasukkan ke gudang dealer lagi supaya nama debitur baik,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Fathur melanjutkan, data yang berhasil diinput oleh tersangka masuk dalam analis survei sebanyak 7 debitur terdiri dari tiga data fiktif pekerjaan, status pernikahan calon debitur dan empat hanya atas nama hingga kredit di setujui serta terealisasi sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 144.728.000 dan dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
“Dari laporan itulah anggota melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 14 orang sebagai saksi,” bebernya.
Hasil penyelidikan dan keterangan belasan saksi tersebut, terduga pelaku mengarah ke HS dan DR. Hingga akhirnya, keduanya dapat diamankan petugas kepolisian. Sedangkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor PT Summit Otto Finance Kota Kediri.
Dia menyampaikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terdiri enam ringkasan formulir produk dari mareketing, enam perjanjian kredit, enam surat pernyataan debitur, hingga dua formulir aplikasi kredit dengan data debitur.
“Ada juga slip gaji atas nama pelaku DR, STNK, plat motor Honda Vario dengan nopol AG 2942 AAN, dan selembar surat keterangan dinas perhubungan,” ungkap Fathur.
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka DR mengaku berperan sebagai survey input data fiktif, memanipulasi, menaikkan gaji dan pekerjaan calon konsumen sehingga bisa terealisasi kredit serta sepeda motor. Sedangkan, HS berperan mencari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) kartu keluarga calon konsumen, sebagai debitur, dan memindah tangankan sepeda motor dari para debitur.
Selanjutnya, ada tersangka YNS yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan penyandang modal uang muka dan penadah sepeda motor.
“Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut termasuk memburu tersangka YNS yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang,” tutup Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. (Whn)