21.1 C
Indonesia
Rabu, Desember 24, 2025

JPU Ajukan Banding Tuntutan 18 bulan atas Kasus Penganiayaan Vania Amanda Lirungan

TRIBUNPOS.CO || MALANG – JAWA TIMUR, Rangkaian persidangan merupakan tahapan yang harus dijalani oleh seseorang yang terjerat perkara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan kepastian hukum yang adil, kali ini agenda sidang pembacaan putusan digelar kembali di ruang sidang Kartika PN Kepanjen, senin sore (22/12) di bacakan oleh Hakim ketua Benny Arisandy, S.H., M.H.,

Hakim anggota, Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., dan Suryo Negoro, S.H., M.Hum. dengan putusan pidana kurungan 3 bulan putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umun yakni 18 bulan penjara.

Sementara itu masih di tempat yang sama Pihak Otje Suwandito melalui kuasa hukumnya, Wildan Arief, S.H, M.H menyatakan memuji kepemimpinan Majelis Hakim dalam memimpin persidangan, Namun terkait tuntutan hukuman menurut korban Otje terlalu ringan.

“Mengenai adanya unsur pidana dan pertimbangannya, menurut saya sudah terpenuhi” ucap Wildan SH.

Ia menegaskan untuk putusan pidana penjara sangat terdakwa di anggap terlalu ringan jauh dari tuntunan jaksa penuntut umum.

“Artinya ini hanya tinggal soal perbedaan mengenai lamanya penahanan” jelasnya.

Wildan menjelaskan bahwa jaksa bakal melakukan upaya banding sebab tuntutan jaksa penuntut umum 18 bulan di putus majelis hakim 3 bulan penjara.

“Tadi jaksa penuntut umum sudah menyampaikan bakal banding, karena tuntutannya 18 bulan diputus 3 bulan, menurut hemat Kami itu sangat rendah dan jauh dari tuntutan” urainya.

Wildan SH menambahkan wajar jika JPU mengajukan banding, sebab putusan dianggap terlalu ringan.

“Wajar apabila jaksa penuntut umum mengajukan banding karena terlalu ringan, Dimana letak keadilan untuk klien kami, yang sudah lama sakit karena kasus ini lalu dihukum 3 bulan” katanya.

Selanjutnya, menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan upaya banding diajukan lantaran putusan hukumannya kurang dari setengah. Beberapa pertimbangan juga tidak diambil alih oleh Hakim.

“Karena putusannya kurang dari setengah, makanya kita wajib banding. Apalagi kan beberapa pertimbangan tuntutan kita tidak diambil alih oleh Hakim. Misal soal pembelaan diri tadi ternyata sama hakim di pertimbangkan. Sedangkan di tuntutan kami tidak mencantumkan soal pembelaan terpaksa tadi. Alasannya tidak tah, tergantung pertimbangan hakim. Saya langsung mengajukan banding karena sudah terlalu jauh jaraknya.” Ungkap Maharani, Jaksa Penuntut Umum.

Sementara dari kuasa Hukum Vania, menyatakan hormat penuh terhadap putusan dari Majelis Hakim.

“Saya menghormati sekali putusan dari majelis hakim” ungkap Sutoto SH

Sutoto menilai sudah sangat adil atas fakta yang terjadi terhadap kasus ini, sebab jatuhnya korban hingga luka dikepala dikarenakan ulah korban sendiri, terdakwa melakukan gigitan ditangan korban merupakan pembelaan.

“Sangat adil dengan apa yang dilakukan terhadap Terdakwa, karena Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri dengan mengigit tangannya (korban). Masalah terjatuhnya dia sampai luka di kepala akibat perbuatan mereka sendiri sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan lukanya kepada terdakwa.” Beber Sutoto Winarno, S.H.

Terkait masalah banding JPU pihak kuasa hukum mengaku menerima hak dari JPU. Kuasa Hukum juga akan menunggu tindak lanjut atas proses hukum kasus ini.

“Terkait JPU mau banding itu hak mereka. Kami terima dan akan menunggu tindak lanjut atas proses hukum yang kita lalui, kita ikuti. Bila memuat memori banding maka kita juga akan buat kontranya dan mohon nanti dari pengadilan tinggi tersebut kita mohon bakal menguatkan unsur tersebut. Karena banyak sekali unsur yang meringankan karena tidak ada unsur kesengajaan, dia mengigit karena adanya pembelaan diri.” Imbuhnya.

Sidang bakal dilanjutkan lagi pekan depan. Dengan agenda putusan banding.                       (bersambung)

Reporter : Arifin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img