21.7 C
Indonesia
Rabu, Maret 11, 2026

Perda Baru Perlindungan PMI Disosialisasikan Kamjawiyono Anggota DPRD Gresik kepada Masyarakat Driyorejo

GRESIK , TRIBUNPOST. CO

Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra, Kamjawiyono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di Kecamatan Driyorejo, Minggu (8/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kamjawiyono memperkenalkan Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan regulasi baru guna memperkuat perlindungan bagi warga Gresik yang bekerja di luar negeri.

Dalam sambutannya, Kamjawiyono menyampaikan bahwa pada kegiatan sosialisasi kali ini terdapat dua peraturan daerah yang disampaikan kepada masyarakat, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan dalam kegiatan tersebut lebih difokuskan pada Perda Nomor 11 Tahun 2025 karena regulasi tersebut masih tergolong baru sehingga perlu dipahami masyarakat secara lebih luas.

“Hari ini kita mensosialisasikan dua perda, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Namun untuk kali ini kita lebih fokus membahas Perda Nomor 11 Tahun 2025 karena perda ini masih baru, sehingga masyarakat perlu mengetahui dan memahaminya dengan baik,” ujar Kamjawiyono.

Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran, khususnya warga Gresik yang bekerja di luar negeri. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para pekerja migran mendapatkan perlindungan yang jelas mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.

Selanjutnya, penjelasan lebih rinci terkait isi dan implementasi Perda tersebut disampaikan oleh narasumber Kasi Pembangunan Kecamatan Driyorejo, Mulyono. Dalam pemaparannya, Mulyono menjelaskan berbagai ketentuan yang terdapat dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025, termasuk prosedur penempatan pekerja migran yang sesuai aturan serta peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami prosedur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang dapat merugikan pekerja migran.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat serta tokoh masyarakat setempat. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan yang juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait perlindungan pekerja migran.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Driyorejo, semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran serta mengetahui hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. ( gus_)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img