Tribunpost.co,Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonedia (FSP TSK-SPSI) Menggelar Musyawarah Nasional(Munas IX).Tampak Hadir Presiden Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).Andi Gani Nena Wea. Melantik Roy Jinto Ferianto. S. H. Sebagai Ketua Umum FSP TSK SPSI ,Serta Pengurus lainya Dalam Munas IX Yang DI Gelar di Yogyakarta, Jum’at (10/1/2025)
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI. Menegaskan dalam Sambutanya Meminta seluruh Jajaran Pengurus Yang Baru (periode 2025 s.d 2030) Lebih Solid.dan Bekerja Keras Untuk Organisasi, dan Berupaya Untuk selalu Melakuan Kegiatan Pendidikan Keorganisasian Bagi Penggurus dan anggotanya.dan Berupaya Mendapingi Dalam Penyelesain masalah “ucapnya ”
Dalam Sambutanya Dewan Pakar FSP TSK SPSI – SPSI. MASHUDI, S.H., M.H., CIRP., C.Med., CLD.
Mengingatkan,
Tantangan Serikat Pekerja kedepan adalah
1. *Pengorganisasian Berkelanjutan,* Membangun organisasi yang kokoh melalui pengorganisasian berkelanjutan.
2. *Advokasi Politik* Mengambil peran dalam pengambilan keputusan politik untuk memastikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan buruh.
3. *Pembaruan Kebijakan* Memperjuangkan pembaruan kebijakan yang mendukung hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis dan Berkeadilan.
Tidak Hanya itu Mashudi, Juga Menjabarkan bahwa Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Serikat Pekerja harus mendorong Pemerintah untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan Baru secara Yuridis Konstitusional sesuai amanah
1. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, _tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan_
2. Pasal 28D ayat (2), UUD NRI Tahun 1945, _setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja_
Untuk memenuhi dua Pasal tersebut Negara harus cerdas dan tepat dalam mengambil posisinya, sehingga amanah
Pasal 28 I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, bisa terwujud
_untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan._
Untuk Menghadapi Tantangan ini Organisasi Harus lebih. Solid Demi Terciptanya Kesejahteraan Buruh Indonesia .
Anggota FSP TSK SPSI yang tersebar di seluruh Indonesia Siap Berjuang dan Mengawal Putusan MK,
Salam SATU, SOLID. KUAT “Pungkasnya”
Team Redaksi
𝙍𝙤𝙢𝙤/𝙕𝙮.