Gresik,Tribunpost.co – Polemik pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Karangan Kidul yang tengah menjadi sorotan publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2025.
Dalam dokumen LPJ tersebut tercatat adanya penyertaan modal sebesar Rp50 juta. Namun, informasi yang berkembang di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam realisasinya. Sejumlah pihak menilai penyertaan modal tersebut patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Kepala Desa Karangan Kidul, Sadi Purwanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (4/5/2026), memberikan klarifikasi singkat. Ia menyebut bahwa penyertaan modal tersebut masuk dalam program KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
“Semua sama mas, panjenengan tanya ke kades lain pasti jawabannya sama,” ujar Sadi singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya baru. Pasalnya, tidak semua desa memiliki skema dan implementasi yang sama dalam penggunaan Dana Desa, khususnya terkait penyertaan modal ke lembaga ekonomi desa.
Minimnya penjelasan rinci dari pihak pemerintah desa semakin memperkuat dorongan agar dilakukan audit menyeluruh oleh pihak berwenang guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.
Di tempat terpisah pengamat tata kelola desa, Ahmad Rifai, menilai bahwa setiap penggunaan Dana Desa, termasuk penyertaan modal, wajib dilakukan secara transparan dan berbasis aturan yang jelas.
“Kalau memang itu penyertaan modal ke koperasi desa, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, serta bukti realisasi di lapangan. Tidak cukup hanya menjawab normatif atau menyamakan dengan desa lain,” tegasnya senin 4 mei 2026
Ia juga menambahkan bahwa LPJ merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar evaluasi penggunaan anggaran negara, sehingga tidak boleh ada celah manipulasi.
“Jika ada dugaan manipulasi, maka ini harus ditelusuri serius. Aparat pengawas internal maupun eksternal seperti inspektorat hingga aparat penegak hukum perlu turun untuk memastikan kebenarannya,” lanjutnya.
Rifai menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Dana Desa itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa dan bagaimana hasilnya. Jika tidak transparan, wajar jika muncul kecurigaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait LPJ Dana Desa Karangan Kidul masih menjadi perhatian dan diharapkan ada klarifikasi lebih lanjut yang lebih komprehensif dari pihak terkait.





