17.8 C
Indonesia
Sabtu, Agustus 30, 2025

Perpanjangan Jabatan, Kades Menganti Handoko, S.Pd Tegaskan Komitmen Majukan UMKM

GRESIK, tribunpost.co  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada rentang 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, diberikan perpanjangan masa jabatan.

‎Atas dasar regulasi tersebut, sebanyak 14 Kepala Desa di wilayah Gresik dilantik kembali. Senin (25/8/2025) siang, termasuk Kepala Desa Menganti, Handoko, S.Pd, yang sebelumnya sempat purna tugas, kini resmi dilantik kembali untuk melanjutkan masa jabatannya. Pelantikan ini menjadi tindak lanjut langsung dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesinambungan pembangunan di tingkat desa.

‎Kepala Desa Menganti, Handoko, S.Pd menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang kembali diberikan kepadanya.

‎”Alhamdulillah, saya diberi kepercayaan kembali untuk memimpin Desa Menganti. Ini adalah tanggung jawab besar, dan saya berkomitmen untuk melanjutkan program-program pembangunan yang sudah berjalan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapan saya, ke depan Desa Menganti bisa semakin maju dan warganya lebih sejahtera,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Handoko juga menegaskan komitmennya untuk memajukan sektor ekonomi desa, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

‎”Salah satu fokus kami adalah mendorong kemajuan UMKM di Desa Menganti. Potensi ekonomi lokal harus kita kembangkan, mulai dari produk unggulan desa, kerajinan, hingga kuliner. Dengan dukungan pemerintah desa, saya berharap UMKM bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan membuka lebih banyak lapangan kerja,” tambahnya.

‎Dengan kembalinya Handoko sebagai Kepala Desa Menganti, masyarakat berharap roda pemerintahan desa berjalan lebih optimal, pembangunan berlanjut, UMKM semakin maju, dan kesejahteraan warga terus meningkat.  (_gst_)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img