Tribunpost.co || MALANG – Penebangan pohon beringin besar di Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, tepatnya di depan sebuah SPBU, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Aksi ini diduga tidak melalui prosedur resmi dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yakni pembangunan akses jalan menuju sebuah kawasan yang diduga akan dibangun ruko atau perumahan.
Padahal, menurut warga sekitar, meski pohon tersebut sudah berusia tua, kondisinya masih kokoh dan sehat. Alasan penebangan yang dikaitkan dengan faktor keamanan yang dikatakan salah satu pejabat setempat pun dianggap tidak masuk akal.
Apalagi, usai ditebang, bekas lokasi pohon langsung dicor. Dan dilokasi juga diberi patok yang mengarah pada rencana pembangunan jembatan untuk akses jalan sebuah kawasan perumahan atau ruko yang diduga akan dibangun dekat lokasi.
Sejumlah jurnalis melakukan investigasi di lapangan untuk menelusuri kejanggalan penebangan pohon tersebut. Salah satunya adalah Eko Andrianto, pihak yang disebut menjadi perantara dalam pengerjaan teknis penebangan pohon.
Eko mengakui dirinya hanya membantu proses pemotongan dengan melibatkan delapan pekerja. Ia menegaskan bahwa penebangan ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan atas permintaan pihak swasta.
“Saya hanya perantara, yang mengurus langsung ada Bu Roshi dari Surabaya. Saya sendiri tetap bekerja di Malang, jadi tenaga di lokasi berasal dari pihak lain,” jelasnya.
Menurut Eko, proses penebangan berlangsung hingga enam hari dan melibatkan 8 tenaga pemotong. Namun, informasi liar sempat beredar di masyarakat, termasuk kabar adanya pekerja yang jatuh hingga meninggal. Hal ini dibantah dan dinyatakan masih simpang siur.
Sementara itu, Rossi, pihak yang disebut meminta bantuan ke Eko untuk penebangan, enggan memberikan penjelasan detail. Ia menyatakan akan lebih nyaman jika klarifikasi dilakukan dalam pertemuan resmi.
“Lebih baik kita bertemu langsung agar tidak terjadi salah komunikasi. Saya masih harus berkoordinasi dengan beberapa pihak di Malang. Nanti akan saya konfirmasi lagi,” ujarnya ketika dihubungi sejumlah wartawan, Rabu (01/10/2025)
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, muncul dugaan bahwa penebangan pohon ini berkaitan dengan pembangunan akses jalan pribadi di atas tanah yang masih bersengketa.
Informasi tersebut membuat publik semakin curiga bahwa penebangan bukanlah demi keselamatan, melainkan demi membuka jalan untuk proyek komersial.
Sejumlah media lokal menyatakan akan terus menunggu kejelasan dari pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali yang mengeluarkan izin persetujuan penebangan.
Bahkan, informasi yang didapat, saat dilakukan penebangan juga telah didampingi oleh Muspika se Kecamatan Singosari.
Hingga kini, masyarakat dan media belum mendapatkan jawaban pasti mengenai prosedur penebangan pohon tersebut.
Kasus ini pun masih menjadi sorotan karena menyangkut aset negara milik pemerintahan provinsi dan dugaan adanya gratifikasi untuk kepentingan bisnis di balik kebijakan sepihak.
Melihat kasus tersebut, Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang ikut menanggapi kasus tersebut dan pihaknya tak segan-segan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila memang melanggar prosedur dalam penebangan pohon.
“Jika memang ada pelanggaran dalam penebangan pohon yang ada indikasi untuk kepentingan bisnis. Kami KHYI Malang akan laporkan ke APH. Dan siapapun pihak-pihak yang terlibat kami minta untuk diproses secara hukum” tegas Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M
Hingga berita ini diterbitkan , rekan rekan awak media akan tetap memantau perkembangan transparasi publik ini.
“( bersambung )”
( Korlip Jatim )