23.1 C
Indonesia
Rabu, Januari 28, 2026

Polres Mojokerto Kota Amankan 9 Orang Mabuk di Tempat Umum Saat Patroli Cipkon

Tribunpost.co || Kota Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengamankan sembilan orang yang melakukan pelanggaran tindak pidana ringan berupa mabuk di tempat umum saat pelaksanaan patroli cipta kondisi (Cipkon) Harkamtibmas, Kamis malam (22/01/2026).

Penindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Anang Leo Afera, S.H., mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni Angkringan Pasar Ketidur dan Angkringan Jalan Empunala. Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang merupakan warga Kota Mojokerto yang melakukan pelanggaran tindak pidana ringan, mabuk di tempat umum. petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 minuman beralkohol dengan berbagai merek, sebuah teko, dan satu sloki.

Para pelanggar selanjutnya diproses sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

IPDA Jinarwan, S.H., Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan, serta menegaskan Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas dan humanis demi kamtibmas yang kondusif.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img