Tribunpost.co || Sidoarjo Krian – Kepolisian Sektor (Polsek) Krian di bawah pimpinan AKP I.G.P. Atma Giri, S.H. berhasil menggelar operasi razia terhadap warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik hiburan malam ilegal dan peredaran minuman keras. Razia tersebut dilakukan di Dusun Sumber, Desa Sumber Terik, RT 01 RW 01, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam razia yang digelar pada malam hari ini Kamis 7/8/2025, petugas menemukan warung yang menyediakan pemandu lagu atau purel, serta menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras (miras) jenis bir dan arak.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan seorang perangkat desa berinisial W, yang diketahui sebagai pemilik warung remang-remang tersebut. Keberadaan perangkat desa sebagai pemilik tempat hiburan malam ilegal ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat.
Kapolsek Krian, AKP I.G.P. Atma Giri, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memberantas peredaran miras dan praktik hiburan malam ilegal di wilayah hukum Polsek Krian.
“Kami akan terus melakukan razia rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparatur desa,” tegas Kapolsek.
Saat ini, perangkat desa berinisial W sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa miras juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Masyarakat sekitar menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan Polsek Krian, karena selama ini keberadaan warung tersebut dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.(team)