23.8 C
Indonesia
Rabu, November 19, 2025

DPRD Gresik Dorong Pengaturan Aset Desa melalui Peraturan Desa di Kecamatan Menganti ‎

Gresik, Tribunpost.co
‎Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Golkar, Wongso Negoro, menekankan pentingnya pengaturan dan penertiban aset desa melalui Peraturan Desa (Perdes). Hal ini disampaikan dalam kegiatan monitoring penyusunan Perdes di Balai Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Selasa (4/11) 2025).

‎Wongso Negoro mengungkapkan bahwa ada aset desa yang selama ini dikelola secara pribadi oleh perangkat desa, seperti tanah bengkok. Ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada desa, mengingat perangkat desa kini telah mendapatkan penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan dari pemerintah.

‎”Aset desa, termasuk tanah bengkok yang dulu dikelola secara pribadi oleh perangkat desa, harus segera dikembalikan ke desa. Mengingat perangkat desa sudah mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan, maka aset itu seharusnya dikelola dan menjadi milik desa yang sah,” ujar Wongso.

‎Menurutnya, dengan adanya peraturan yang mengatur pengelolaan aset desa dalam bentuk Perdes, proses pengelolaan akan lebih tertib dan transparan. Dengan begitu, tidak ada lagi aset desa yang dibiarkan atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas

‎” pengelolaan aset desa akan menjadi lebih terstruktur dan transparan. Semua aset yang dimiliki desa harus tercatat dengan jelas dan dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tambah Wongso.

‎Menurutnya, di Kecamatan Menganti, yang terdiri dari 22 desa, baru 6 desa yang telah menyusun Perdes mengenai aset desa. Oleh karena itu, Wongso mengimbau desa-desa lainnya untuk segera menyusun Perdes tersebut agar pengelolaan aset desa lebih terorganisir.

‎”Harapan kami, desa-desa yang belum menyusun Perdes tentang aset desa bisa segera melakukannya, sehingga aset desa bisa terkelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Wongso.

‎Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Menganti, Siti Choni, yang hadir mewakili Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, menyambut baik inisiatif DPRD Gresik tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan siap memberikan dukungan penuh kepada setiap desa dalam penyusunan Perdes agar aset desa bisa terdata dengan baik dan dikelola secara maksimal.

‎“Kami dari pihak kecamatan tentunya mendukung penuh langkah DPRD untuk mendorong penertiban aset desa. Kami berharap semua aset desa tercatat dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ungkap Siti Choni.

‎Selain Wongso, kegiatan monitoring tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Gresik dari Fraksi Demokrat, Eril Desimbrian Prabowo, serta para perangkat desa se-Kecamatan Menganti yang bertugas sebagai operator Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

‎Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pengelolaan aset desa dapat lebih baik, efisien, dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat setempat.
‎(gust/Rof)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img