25.4 C
Indonesia
Senin, Februari 23, 2026

Proyek Asal Jadi Masih Banyak Terjadi di Kabupaten Gresik, Kades Memilih Diam

GRESIK , TRIBUNPOST.CO

Minggu 22 februari 2026, Praktik mark up anggaran pembangunan paving dengan menggunakan bahan/barang lama (bekas) adalah tindakan curang yang sering ditemukan dalam proyek infrastruktur di mana anggaran yang diajukan adalah untuk material baru, namun realisasinya menggunakan material bekas yang sudah ada.

Modus Operandi seperti ini banyak tejadi Pihak pengelola proyek (seperti oknum desa atau kontraktor) mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembelian material baru (paving block) namun menggunakan material lama yang sudah ada di lokasi atau material bekas layak pakai untuk menekan biaya sebenarnya demi mengkais tambahan rejeki untuk pribadi atau golongan.( MARK’UP ANGGARAN).

Penggunaan material lama atau kualitas rendah sering menyebabkan hasil jalan paving tidak sesuai standar, tidak rata, tidak tahan lama, dan mudah rusak/amblas salah satunya Desa Sedapur klagen, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Pembangunan Paving jalan lingkungan Desa Sedapurkalgen Tepatnya di dusun Kedung Ploso RT 010 RW 004 sebesar Rp 200 juta Ta 2025 dari Bantuan Khusus yang di kerjakan di bulan Desember 2025 menuai sorotan tanjam untuk publik dan harus di perlukan kepada kepala desa .

Pasalnya pembagunan baru selesai 2 bulan Tampak rusak, bergelombang dan warna paving kehijauan, menurut team investigasi TribunPost kami menduga pembagunan paving memakai bahan yang sudah lama terpakai ( paving bekas ).

Tindakan ini jelas melanggar Regulasi standar pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya selisih dana yang merugikan keuangan negara atau dana desa.
Secara umum, RAB yang benar harus mencerminkan harga riil barang yang digunakan. Penggunaan material lama tanpa penyesuaian RAB yang transparan merupakan indikasi kuat mark up.

Tugas awakmedia adalah sebagai sosial kontrol untuk mendapatkan hak jawab dari Bapak Suto selaku Kepala Desa (Kades) Sedapur Klagen, akan tetapi beliau memilih Bungkam seolah olah kebal hukum dan enggan menemui wartawan atau jurnalis ( ALERGI WARTAWAN )

Dari hasil temuan di lapangan akan kami publikasikan melalui On line supaya ada hak jawab dari kepala desa dan Apabila benar adanya Mark’up Anggaran akan lanjut pengaduan ke Inspektorat ,kejaksaan dan polres kabupaten GRESIK.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img