Tribunpost.co – Malang, Jawa Timur.
Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan material U-Ditch beton di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, disorot publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah itu diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menjadi ajang praktik korupsi.
Tidak Ada Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan
Pantauan tim Tribunpost.co di lapangan, Sabtu (18/10/2025), menunjukkan pekerjaan fisik drainase tersebut berjalan tanpa adanya papan informasi proyek. Padahal, ketentuan mengenai keterbukaan kegiatan pembangunan publik sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, maupun kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Tanpa papan proyek, warga tidak bisa tahu pekerjaan itu sesuai RAB atau tidak. Ini jelas menutup akses keterbukaan informasi publik,” ujar salah satu warga setempat saat ditemui awak media.
Indikasi Pelanggaran di Lapangan
Selain tidak adanya papan proyek, tim media juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana. Proses pemasangan beton U-Ditch terlihat dikerjakan secara asal-asalan, tanpa memperhatikan standar teknis dan mutu pekerjaan.
Lebih parahnya, beberapa pekerja proyek tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek drainase tersebut dilaksanakan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Jika dugaan pengurangan volume pekerjaan benar adanya, maka dampaknya bisa fatal. Drainase yang dibangun tidak akan berfungsi maksimal dan dapat memicu banjir serta genangan air di lingkungan warga sekitar.
Polemik dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Proyek ini berlokasi di wilayah administratif Desa Bedali, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Dewi Buyati. Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi Tribunpost.co masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Bedali serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Malang selaku instansi teknis yang berwenang.
Publik menilai, lemahnya pengawasan pemerintah desa dan dinas terkait membuka peluang besar bagi oknum tertentu untuk menyelewengkan anggaran pembangunan.
Hak Publik untuk Tahu
Dalam konteks hukum, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain UU KIP, hal ini juga sejalan dengan semangat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanpa keterbukaan dan pengawasan publik, proyek drainase di Desa Bedali bisa menjadi contoh nyata lemahnya tata kelola pembangunan desa dan indikasi pembiaran terhadap potensi korupsi di tingkat lokal.
Hingga berita ini naik cetak, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Desa Bedali dan Dinas PUPR Kabupaten Malang.
(Bersambung)
Reporter : Arifin