Tribunpost.co || Malang – Jawa Timur. Sengketa lahan yang menyelimuti fasilitas sosial di Pujon, Kabupaten Malang, akhirnya memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang tegang dan penuh klarifikasi, berhasil mengungkap fakta-fakta yang meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

​RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Wisnuwardhana Gedung DPRD 29/10/2025, dipimpin langsung oleh Amarta Faza S.T M.Sos dari Fraksi Partai Nasdem, bertujuan utama untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi. Hal ini sesuai dengan penegasan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S. Sos, dalam surat undangan resmi tertanggal 27 Oktober 2025, untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum.
​Poin yang paling penting dalam forum tersebut adalah bantahan tegas terhadap pada label ‘Rumah Sakit Jiwa (RSJ)’ yang selama ini melekat pada fasilitas tersebut.
​Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari tim advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki SH & Partners terkait dugaan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, perwakilan dari pihak Yayasan Wikarta Mandala, Advokat KRA Dwi Indrotito Cahyono SH. MM, hadir untuk memberikan klarifikasi yang benar bahwa lembaga tersebut sesungguhnya hanyalah Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala.
​”Kami tegaskan bahwa status operasional lembaga kami tidak termasuk dalam kategori fasilitas kesehatan kejiwaan. Pemberitaan yang beredar selama ini telah keliru dan menyesatkan,” ujar KRA Dwi Indrotito Cahyono, membantah keras narasi yang telah berkembang di publik.
​Andar Situmorang Diduga Berupaya untuk Menguasai lahan,
​dan seiring berjalannya klarifikasi tentang status operasional Rumah Singgah, RDPU kemudian berbelok tajam ke hal sengketa lahan yang menjadi inti permasalahan. Terungkap tentang adanya indikasi kuat upaya penguasaan lahan yang melibatkan nama Andar Situmorang.
​Pihak DPRD bersama unsur Pemerintah Kabupaten Malang secara kolektif membantah keras sedikit isu dan pemberitaan yang beredar di luar. Mereka menilai, isu-isu tersebut memiliki maksud dan tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan tempat berdirinya Rumah Singgah Wikarta Mandala.
​Dugaan motif tersembunyi ini disebut-sebut berkaitan erat dengan langkah hukum yang diambil oleh Andar Situmorang, di mana gugatan yang diajukan dinilai menggunakan alat bukti yang lemah. Hal ini memberikan indikasi bahwa permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM hanyalah kedok untuk memuluskan agenda pengambilalihan aset.

​Yayasan Wikarta Mandala Siap Melawan dengan Bukti Sah SHM 1963
​Menghadapi dugaan upaya penyerobotan, pihak tergugat yang menaungi Rumah Singgah Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Justitia Indonesia (KHYI) yang dipimpin langsung oleh Sam Tito, menunjukkan bukti kepemilikan yang asli.
​”Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas lahan tersebut yang berlaku sejak tahun 1963. Kami siap mempertahankan hak hukum atas tanah yang sah milik klien kami,” tegas perwakilan dari KHYI.
​Tak hanya mempertahankan hak klien, KHYI yang juga diwakili oleh Presiden Direktur KRA Dwi Indrotito Cahyono S.H M.M, telah mengambil langkah hukum obyektif. Mereka resmi melayangkan laporan balik kepada Andar Situmorang atas dugaan pengrusakan lahan milik Sutiah, yang notabene telah dikuasakan secara sah kepada pihak Yayasan.
​
​Mengakhiri RDPU ini , DPRD Kabupaten Malang menegaskan sikapnya untuk sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Malang, DPRD berpesan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
​RDPU ini menjadi penting bahwa isu sensitif terkait fasilitas sosial dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kini telah bergeser menjadi sorotan publik terhadap sengketa kepemilikan aset dengan indikasi motif tersembunyi.
Publik kini menanti hasil proses hukum yang akan membuktikan keabsahan SHM tahun 1963 yang dimiliki ahli waris melawan gugatan yang diklaim menggunakan alat bukti lemah.
​
Reporter : Arifin





