25.1 C
Indonesia
Sabtu, Agustus 30, 2025

Tidak Sampai 1×24 Jam Polsek Krian Mampu Tangkap Pembawa Kabur Sepeda Motor Anak Krian

Tribunpost.co || Sidoarjo, 22 Agustus 2025 – Polsek Krian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku.

Korban atas nama Budiani, warga Krian, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 senilai sekitar Rp20 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 17.30 WIB.

Pelaku, seorang pria berinisial BC (34), warga asal Rungkut, mendatangi warung korban di Jalan Raya Bypass Krian, Desa Ponokawan. Dengan dalih hendak mengambil uang di ATM BRI Link Indomaret Watugolong Krian, pelaku meminjam motor korban. Namun setelah ditunggu lebih dari 2,5 jam, pelaku tidak kunjung kembali.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Krian untuk proses hukum lebih lanjut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img