Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis di SMAN 1 Driyorejo ” GERSIK

Senen 21 Sep 2026
TribunPost.co – Gresik

​Insiden tidak menyenangkan dialami oleh jurnalis atau wartawan media TribunPost.co saat mendatangi SMAN 1 Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Senin, 21 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi dan konfirmasi berita terkait suatu informasi penting.
​Alih-alih mendapatkan pelayanan yang tidak profesional dan kurang ramah, jurnalis justru hanya ditemui di ruang terbuka di depan pos satpam, serta disambut dengan pernyataan yang dinilai tidak etis dan seolah olah melecehkan”

​Berdasarkan kronologi kejadian, pihak Humas berdalih bahwa “tidak ada ruang untuk tamu” di lingkungan sekolah dan menolak di ruang pelayanan .Perlakuan menempatkan tamu—terlebih insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik—di area publik , serta ucapan yang dilontarkan, dinilai mencederai etika pelayanan publik dan melecehkan profesi jurnalis.

Tindakan dan ucapan yang dilakukan oleh oknum Humas SMAN 1 Driyorejo dapat melanggar pidana

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
​Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Perlakuan diskriminatif dan penolakan akses komunikasi secara layak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kinerja jurnalistik.

Sebagai instansi pendidikan milik pemerintah, SMAN 1 Driyorejo terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pernyataan “tidak ada ruang untuk tamu” merupakan bentuk maladministrasi, pengabaian standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, serta mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Gresik.

Atas kejadian ini, redaksi TribunPost.co mengecam keras tindakan arogan dan tidak profesional dari Humas SMAN 1 Driyorejo, Ibu Anisa. Kami mendesak:
​Kepala SMAN 1 Driyorejo untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang bersangkutan dan media TribunPost.co.

Tak berhenti di sini kami juga akan membuat surat pengaduan ke ​Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar memberikan sanksi tegas serta pembinaan kepada oknum pegawai yang bersangkutan agar tidak mengulangi tindakan yang mencoreng marwah institusi pendidikan dan profesi pers.( Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *