Jum’at 25 Sep 2026
TribunPost.co – Gresik
Dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa dengan kondisi realisasi fisik di lapangan memicu sorotan tajam di Desa DahanRejo Kecamatan KeboMas Kabupaten Gresik.
Bapak Hasan Selaku Kepala Desa didesak untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran Dana Desa serta pelaporan pada sistem OMCity/OMSPAM.
Berdasarkan temuan dan keluhan yang berkembang di masyarakat, terdapat indikasi perbedaan signifikan antara angka yang dilaporkan dalam LPJ administratif dengan wujud fisik pekerjaan pembangunan maupun program desa di lokasi. Praktek dugaan manipulasi data ini dinilai merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat penuh dari pengalokasian anggaran negara.
DD Ta 2022 Rp 200 000.000
Rp 126 486 000
Rp 87 829 000
Rp 60 289 000
DD Ta 2023 Rp. 195 000 000
Rp 130 000 000
Rp 60 000 000
P Modal. Rp 50 000 000
DD Ta 2024 Rp 180 000 000
DD Ta 2025 Rp 30 000 000
Rp 75 000 000
Rp 195 000 000
Rp 93 365 000
Rp 60 000 000
P Modal Rp 50 000 000
Jadi semua total Anggaran DANA Desa yang di keluarkan Pemerintah Desa Dahan Rejo selama Menjabat untuk Peningkatan kios pasar desa sebesar Rp 1. 482.706 .060.
Adanya dugaan mark-up atau ketidaksesuaian antara volume, kualitas, serta realisasi anggaran belanja desa dengan wujud pembangunan aktual di lapangan.
Menuntut kejelasan terkait input data laporan pertanggungjawaban pada aplikasi pencatatan keuangan dan pelaksanaan program desa agar selaras dengan kondisi nyata.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD), Kepala Desa DahanRejo diminta untuk bertindak kooperatif dan membuka dokumen LPJ secara transparan kepada publik/masyarakat.
Meminta Inspektorat Kabupaten Gresik serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigatif guna memeriksa secara langsung pengerjaan proyek dan alokasi anggaran di Desa DahanRejo
Pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Jika ada indikasi data LPJ direkayasa sementara realisasi di lapangan tidak sesuai, hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas perwakilan warga/lembaga pemerhati kebijakan publik setempat.
Masyarakat berharap pihak Pemerintah Desa DahanRejo segera memberikan ruang dialog dan klarifikasi resmi guna menyelesaikan polemik ini secara transparan dan berkeadilan.
Apabila benar atas dugaan manipulasi data Anggaran kami selaku Tim Investigasi TribunPost akan buat laporan pengaduan ke Inspektorat ,polres dan kejaksaan Gresik supaya ada titik jerah kepada kepala desa yang dengan sengaja menghamburkan uang rakyat dan negara .
Red ( Gun )
-












