Tribunpos.co || Manna kab Bengkulu Selatan – Mengacu dari aturan pelelangan yg biasa dilakukan oleh Bank,sebelum suatu unit yang di agunan memakai sertifikat di pindah namakan, maka di adakan pengumuman lelang terbuka dan pihak yg terkait KPKNL harus membuktikan bahwasanya pelelangan ini sudah terdaftar di KPKNL,bukan semerta Merta pihak oknum bank BRI langsung membalik namakan kepemilikan agunan sertifikat atas nama debitur” Erna Ningsih kepada Dwiyono yg mana adalah salah satu karyawan Bank BRI itu sendiri.
Sudah jelas itu sudah melanggar aturan pelelangan ,tapi kemarin tertanggal 2 September 2026 dilakukan pengukuran ulang terhadap bangunan yg digunakan oleh pihak pengadilan negri Manna kab Bengkulu Selatan dan BPN yang di back up oleh pihak kepolisian Polresta Manna kab Bengkulu Selatan
Sementara dari pihak debitur merasa di zolimi oleh pihak2 yang melakukan kemufakatan buruk,sehingga terjadi penguasaan sertifikat bangunan secara tidak sah oleh oknum pihak Bank BRI yang diatas namakan Dwiyono,dan ini termasuk pelanggaran hukum penipuan.
Sementara pihak yang di beri kuasa oleh debitur Erna Ningsih, LPKRI dan lembaga investigasi negara (LiN),akan memperjuangkan perkara ini demi mendapatkan keadilan,dan akan melakukan PK serta pengaduan ulang kepada Polda Bengkulu yang sebelumnya sudah pernah dilakukan pengaduan ini ke Reskrim Polda Bengkulu dan sampai sekarang belum di tindak lanjuti ungkap ketua LPKRI bpk Lison dan sekaligus sebagai Nara sumber yang di dukung beberapa LSM dan ormas LiN (Lembaga investigasi negara) di ketua oleh bpk tulus thanu,dam mereka menpertanyakan ke netralitasn pihak pengadilan,polisi dan atr BPN kota Manna kab Bengkulu Selatan.”Said Mandai












