Tribunpost.co || Kota Mojokerto – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan pelaku Residivis Narkoba pada rumah pelaku di wilayah Kec. Prajuritkulon pada Jumat (13/02/2026)
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasihumas IPDA Jinarwan, S.H. bahwa telah diamankan pelaku residivis narkoba pada siang sekira pukul 12.00 WIB
“Betul dari Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengamankan residivis kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah kec. Prajuritkulon,” ujar IPDA Jinarwan
Dari tangan pelaku SYT (52) berhasil diamankan 15 Paket Sabu, timbangan elektrik, dan plastik klip yang digunakan sebagai wadah.
Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Mojokerto Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum tetap aman dan nyaman.(*)





