Selasa 1 September 2026
TribunPost.co – Gresik
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Wringin Anom, Kabupaten Gresik, mendadak tercoreng oleh dugaan praktik kotor jual beli bangku atau kursi sekolah.
Praktik ini mencuat setelah adanya laporan mengenai oknum guru olahraga yang diduga mematok tarif hingga Rp6 juta kepada calon siswa agar bisa diterima di sekolah tersebut.
Oknum guru olahraga di SMAN 1 Wringin Anom diduga memanfaatkan proses seleksi untuk meraup keuntungan pribadi dengan meminta imbalan uang sebesar Rp6 juta kepada calon siswa.
Tindakan sepertini dinilai telah melanggar prinsip transparansi, keadilan, dan objektivitas dalam sistem penerimaan peserta didik baru yang bersih dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta pihak berwenang untuk segera turun tangan mengusut tuntas keterlibatan oknum guru serta pihak lain yang ikut bermain dalam skandal ini.
Praktik lancung semacam ini dikhawatirkan dapat merampas hak anak-anak berprestasi yang seharusnya lolos melalui jalur murni, namun tergeser oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial untuk menyuap oknum.
Keberadaan praktik transaksional di lembaga pendidikan negeri mencederai dunia pendidikan nasional. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas demi menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Kabupaten Gresik.
Kepala sekolah SMAN 1 WRIGIN ANOM bapak Sundawan melalui Humas bapak Yoyok menyampaikan Tidak bisa menemui dengan alasan Zoom meting.
Langkah obyektif selaku jurnalis kami publikasikan supaya ada hak jawab dari lembaga pendidikan dan Apabila benar akan membuat pengaduan resmi ke kacabdin Gresik bapak Eko suapaya ada titik terang dan konsekuensi kepda oknum guru yang melanggar dan menciderai lembaga pendidikan supaya ada efek jera . ( Gun)












