Rabu 02 September 2026
TeibunPost.co – Gresik
Tim investigasi lapangan menemukan adanya aktivitas penambangan liar atau Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Aktivitas ilegal ini terpantau di wilayah Kecamatan Wrigin Anom, Tepat Desa Kesamben Kulon.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, aktivitas pengerukan material alam tersebut berlangsung secara terbuka tanpa mematuhi regulasi pertambangan yang berlaku. Keberadaan aktivitas ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, termasuk kerusakan ekosistem dan potensi ancaman bencana longsor atau pencemaran air.
Saat tim investigasi TribunPost mendatangi lokasi dan mencoba mengonfirmasi legalitas usaha kepada salah satu pekerja di lapangan (caker), yang bersangkutan menyatakan bahwa urusan perizinan bukan wewenangnya. Pekerja tersebut mengarahkan tim investigasi agar menanyakan langsung kepada pihak penanggung jawab utama.
”Mengenai izin, silakan tanyakan langsung kepada penanggung jawab, yaitu Bapak Suparman, yang merupakan suami dari Ibu Nanik,” ujar salah satu pekerja di lokasi saat dikonfirmasi oleh tim.
Mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku—terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—masyarakat dan tim investigasi mendesak aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk segera turun tangan.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penertiban, menghentikan seluruh kegiatan operasional Galian C yang tidak berizin tersebut, serta memanggil pihak-pihak terkait, khususnya Bapak Suparman selaku penanggung jawab yang disebut di lapangan, guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum ini. ( Gun )












