GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Pemerintah Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Pendopo Balai Desa Kepatihan, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti aparatur Pemerintah Desa Kepatihan serta unsur BPD, LPMD, dan ketua RW. Turut hadir Camat Menganti, Babinkamtibmas, Babinsa Desa Kepatihan, serta sejumlah peserta lainnya.
Sosialisasi mengusung tema implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Rian Pramana Suwanda, S.STP., Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Gresik. Materi yang disampaikan membahas sejumlah ketentuan penting dalam regulasi tentang desa, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain membahas tata kelola pemerintahan desa, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengoptimalkan keberadaan Pos Pelayanan Hukum (Posbankum) di Desa Kepatihan.
Kepala Desa Kepatihan H. Dodik Soeprayogi menegaskan komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung keberadaan Posbankum agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu menghadapi berbagai persoalan hukum.
Dukungan tersebut diharapkan membuat Posbankum tidak hanya sebatas kelembagaan yang memiliki surat keputusan, tetapi mampu berperan aktif memberikan pendampingan dan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan serta informasi hukum.
Ketua Posbankum Desa Kepatihan yang diwakili Wakil Ketua Abdul Razak menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Kepatihan. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, S.STP., turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyuluhan hukum dinilai penting bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan desa.
Pemahaman terhadap regulasi diharapkan dapat mendorong jajaran Pemerintah Desa Kepatihan menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber. Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi desa sekaligus menambah wawasan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
( gust_/Rof )












