BENGKULU,Tribunpost.co – Entah bisikan setan mana, hingga pemilik kandang ayam yang berlokasi di Jalan Semarak RT 13 RW 04 Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu enggan mengindahkan laporan dari masyarakat lingkungan.
Hal itu diungkapkan Yelizon selaku penerima kuasa dari masyarakat melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Bengkulu.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10), Yelizon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada pemilik PT. Satwa Kurnia Utama (Murjito) selaku pimpinan, namun tidak pernah bertemu.
” Saya sudah melakukan pendekatan kepada pemilik PT. Satwa Kurnia Utama (Murjito) selaku pimpinan namun tidak pernah bertemu, dan akhirnya pihak kelurahan telah berupaya untuk melakukan mediasi bersama Babhinkamtibmas, Babinsa, RT dan RW termasuk Kepala Desa Riak Siabun 1 Kabupaten Seluma,” tegas Yelizon.
Pasalnya, letak kandang ayam tersebut di antara perbatasan Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma, hanya berjarak jalan raya dan berlokasi di pemukiman warga Kota Bengkulu.
Ironisnya, sudah satu tahun lebih dilaporkan namun tak kunjung selesai permasalahan tersebut. Ada apa dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma sehingga tidak berani memberikan sanksi terhadap pemilik kandang?
*LPK-RI Ingatkan Ancaman Pidana*
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109), Usaha tanpa Izin lingkungan yang menimbulkan pencemaran dapat dipidana.
Jika kandang ayam menimbulkan polusi udara bau menyengat, atau gangguan kesehatan warga, warga terdampak dapat mengambil langkah hukum:
1. *Gugatan Perdata* (Perbuatan Melawan Hukum / PMH) berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1378 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Warga dapat menuntut ganti rugi akibat kerugian atau polusi yang ditimbulkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik PT. Satwa Kurnia Utama (Murjito) belum berhasil dikonfirmasi. Pihak redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma.(Said Mandai)












