Pemerintahan Desa Katimoho menjadi sorotan Publik Adanya Manipulasi Data LPJ Ta 2025 “Kedamean Gresik

Senen – 12 – Oktober 2026
TribunPost.co – Gresik
Polemik pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Katimoho yang tengah menjadi sorotan publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2025.

Dalam dokumen LPJ tersebut tercatat adanya sub bidang koperasi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) Rp94 juta. Namun, informasi yang berkembang di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam realisasinya.di gunakan buat urukan KDMP atas arahan Sekretaris desa ” ungkap Bu kades
Sejumlah pihak menilai atas ketidak sesuaian tersebut patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.

Sedangkan Rp 50 juta di Buat modal usaha koperasi desa ( Katimoho ) yang jenis usahanya Sembako dan yang anehnya lagi koperasi tersebut sudah memiliki badan hukum akan tetapi tidak memiliki Tempat usaha yang seperti BUMDES pihak koperasi Sendiri di ketua bapak Makinun beliau juga sebagai ketua panitia KDMP KATIMOHO ” Ungkap Kades

Kepala Desa KATIMOHO, saat dikonfirmasi DIi ruang kerjanya Senin (5 / 10 /2026), memberikan klarifikasi singkat. Ia menyebut bahwa Anggaran tersebut masuk dalam program kopdes (Koperasi Desa)
“Semua sama mas, panjenengan tanya ke kades lain pasti jawabannya sama,” ujar Rini dengan singkat.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya baru. Pasalnya, tidak semua desa memiliki skema dan implementasi yang sama dalam penggunaan Dana Desa, khususnya terkait Anggaran desa yang di peruntukan Modal Usaha KDMP

Minimnya penjelasan rinci dari pihak pemerintah desa semakin memperkuat dorongan agar dilakukan audit menyeluruh oleh pihak berwenang guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.

Di tempat terpisah tepatnya di warkop Jaga Jawi bapak Makinun jum’ at Tgl 9 Oktober 2026 bersama Tim investigasi TribunPost ,RadarJatim fan RadarNews ,bertemu dan ngobrol bareng.

Menurut keterangan Markinun selaku ketua Panitia KDMP Mengakui bahwa adanya Uang Rp 50 juta Sempat di buatodal akan tetapi hanya sekali ajah Selanjut di kembalikan lagi ke Desa di karenakan tidak jalan.untuk mengenai jenis nama usaha ya tetap KDMP bukan Kopdes.

“Kalau memang itu jelas pengunaanya ke koperasi desa, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, serta bukti realisasi di lapangan. Tidak cukup hanya menjawab normatif atau menyamakan dengan desa lain,” tegasnya senin 05 Oktober 2026

Ia juga menambahkan bahwa LPJ merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar evaluasi penggunaan anggaran negara, sehingga tidak boleh ada celah manipulasi.

“Jika ada dugaan manipulasi, maka ini harus ditelusuri serius. Aparat pengawas internal maupun eksternal seperti inspektorat hingga aparat penegak hukum perlu turun untuk memastikan kebenarannya,” lanjutnya.
Sahar Sulur sebagai PIMPINAN REDAKSI RADARPOST menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Dana Desa itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa dan bagaimana hasilnya. Jika tidak transparan, wajar jika muncul kecurigaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait LPJ Dana Desa KATIMOHO masih menjadi perhatian dan diharapkan ada klarifikasi lebih lanjut yang lebih komprehensif dari pihak terkait.

KOPERAS MERAH PUTIH itu murni nanti yang menyuplay permodalan dari PT AGREINAS dan tidak boleh lagi di ambilkan dari dana desa .

Apabila dugaan manipulasi data itu benar kami akan buat surat pengaduan ie inspektorat ,Polres dan kejaksaan negeri Gresik ( Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *