Senen 2 November 2026
TribunPost.co – Jombang
Selamat datang di panggung jurnalisme yang ganjil. Di sini, Rp200 ribu bisa menjadi tontonan tujuh babak, sementara proyek Rp300 juta yang menjadi pangkal persoalan justru luput dari pemeriksaan anggaran dengan ketelitian serupa.
Dua ratus ribu dikuliti. Tiga ratus juta luput diteliti. Agus Situju Haerah mengawasi anggaran atau menghakimi wartawan?
Pada 2 November 2026, Kabarjagad.id memberitakan dugaan permintaan uang kepada Kepala Desa Kalangsemanding, Sugiarto. Kronologinya disusun dalam tujuh tahapan, lengkap dengan cerita permintaan Rp1 juta, transfer Rp200 ribu, hingga ancaman publikasi.
Menarik! Tetapi ada yang tertinggal di balik kegaduhan itu: pembangunan tiga kios pasar senilai Rp300 juta.
Di mana RAB-nya? Bagaimana spesifikasi dan volume pekerjaannya? Apakah anggarannya sebanding dengan hasil pembangunan?

Pertanyaan itu belum memperoleh jawaban terperinci dalam pemberitaan tersebut.
Luar biasa, Bro! Yang bertanya tentang proyek diperiksa perilakunya, sementara proyek yang ditanyakan belum diperiksa anggarannya dengan ketelitian yang sama.
Nama Agus Situju Haerah turut menjadi sorotan dalam kritik terhadap arah pemberitaan semacam ini. Meski keterlibatannya secara langsung dalam artikel tersebut belum terverifikasi, kritik ini mengangkat persoalan yang lebih luas: jangan sampai pers begitu sibuk mengadili sesamanya hingga kehilangan perhatian terhadap uang rakyat.
Tentu, wartawan bukan malaikat. Jika ada dugaan pemerasan, periksa dan buktikan. Tetapi kepala desa yang mentransfer uang juga patut dimintai penjelasan.
Mengapa uang itu diberikan? Apa konteksnya? Apakah benar karena tekanan? Semua harus diuji, bukan ditebak.
Sebab, membuktikan seorang wartawan bersalah tidak otomatis membuktikan proyek yang dipertanyakannya bersih.
Di sinilah absurditasnya. Bayangkan seseorang datang membawa senter untuk memeriksa ruangan gelap. Bukannya memeriksa isi ruangan, orang-orang justru sibuk memperdebatkan apakah tangan pembawa senter itu kotor.
Boleh saja tangannya diperiksa, Kawan. Tetapi jangan biarkan ruangannya tetap gelap!
Pers berhak mengkritik pers. Namun, kritik bukan pengadilan, dan pemberitaan bukan palu hakim.
Tak ada manusia yang sepenuhnya bersih dari kekeliruan. Karena itu, standar pembuktian harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk mereka yang paling lantang menunjuk kesalahan orang lain.
Adapun proyek Rp300 juta tersebut belum dapat dinyatakan bermasalah tanpa pemeriksaan dokumen dan bukti. Justru karena itulah transparansi diperlukan. Pemerintah desa perlu membuka perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya agar publik dapat menilai berdasarkan fakta.
Jangan sampai Rp200 ribu menjadi berita besar, sementara Rp300 juta hanya menjadi latar cerita.
Dan untuk Agus Situju Haerah, sebagaimana untuk seluruh insan pers, sebuah pengingat layak disampaikan:
Hati-hati dalam menghakimi, Bro! Jangan terlalu sibuk mencari noda di baju sesama jurnalis sampai lupa memeriksa ke mana uang rakyat dibelanjakan.
Sebab, tugas pers bukan menentukan siapa manusia paling suci.
Tugas pers adalah memastikan kekuasaan tidak luput dari pengawasan, sekalipun orang yang mengajukan pertanyaan juga memiliki kesalahan.












