Keterlambatan Gaji Berlarut di Perum DAMRI, Karyawan Minta Kementerian BUMN dan Disnaker Turun Tangan

SURABAYA,Tribunpost.co –  Perum DAMRI kembali menjadi sorotan karena diduga mengabaikan hak-hak karyawannya. Gaji karyawan yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 25 Oktober 2026, hingga hari ini 31 Oktober 2026 belum juga dibayarkan.

Informasi yang dihimpun, keterlambatan ini bukan yang pertama kali. Sejak diberlakukannya skala upah baru pada September 2026, keterlambatan pembayaran upah terus terjadi.

Pada awal September, gaji kami di Cabang Surabaya hanya dibayar 50%. Sisanya 50% baru dibayar pada pertengahan Oktober. Dan sekarang, gaji bulan Oktober yang seharusnya cair tanggal 25, sampai akhir bulan belum ada kejelasan,” ungkap salah seorang karyawan DAMRI Surabaya kepada media ini, Jumat (31/10).

Dampak Langsung ke Dapur Karyawan

Akibat keterlambatan gaji tersebut, banyak karyawan yang mengeluhkan terganggunya kewajiban rumah tangga.

Banyak tanggungan kami yang tertunda, mulai dari bayar sekolah anak, bayar listrik, hingga kewajiban lainnya. Kami berharap ada kejelasan dari manajemen,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Ada apa sebenarnya dengan keuangan di Perum DAMRI? Gaji kami yang tidak seberapa ini saja telat setiap bulan keluhnya.

Oleh karena itu, ia berharap ada pengawasan dari pihak terkait.

Kami berharap pihak kementerian turut memantau keuangan DAMRI, baik Kementerian BUMN, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bahkan bila diperlukan BPK ikut memeriksa keuangan di lingkungan DAMRI,” harapnya.

JHT Purna Belum Cair dan Polemik Pensiun 59 Tahun

Selain persoalan gaji, hasil perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru juga menuai kontroversi di kalangan pekerja. Di antaranya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para purna tugas yang belum terbayarkan, serta wacana batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.

JHT teman-teman purna saja belum terbayar, sekarang ada wacana usia pensiun 59 tahun. Bagaimana nasib pengemudi yang sudah berusia 59 tahun? Apakah tidak berisiko terhadap keselamatan?” tanyanya.

Menurutnya, pekerjaan sebagai pengemudi bus antar kota dengan rute lebih dari 1000 kilometer membutuhkan kondisi fisik prima dan konsentrasi tinggi.

Di usia 59 tahun, apakah masih kuat menjalani pekerjaan tersebut? Kami khawatir risiko kecelakaan justru semakin tinggi. Jangan sampai keselamatan penumpang dan pengemudi sendiri terancam hanya karena dipaksa bekerja melebihi kemampuan fisik,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *