Sabtu 17 Oktober 2026
Tribun Post.co – Lamongan
Dugaan ketidak sesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa dengan kondisi realisasi fisik di lapangan memicu sorotan tajam di Desa Kramat Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan
Eko Selaku Kepala Desa Kramat didesak untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran Dana Desa serta pelaporan pada sistem OMCity/OMSPAM/JAGA DESA.
Berdasarkan temuan dan keluhan yang berkembang di masyarakat, terdapat indikasi perbedaan signifikan antara angka yang dilaporkan dalam LPJ administratif dengan wujud fisik pekerjaan pembangunan maupun program desa di lokasi. Praktek dugaan manipulasi data ini dinilai merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat penuh dari pengalokasian Anggaran tersebut.

DD Ta 2025 untuk pagu Desa Kramat senilai
Rp : 1,070 334 000
Akan tetapi dari hasil LPJ yang masuk ke laman Omspam /JAGA DESA sesuai
Rp : 1.070. 334 000
1.yang jadi pertanyakan publik sebagai alat transparasi publik dan akuntabilitas
Berapa besaran Anggaran Penguatan ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa ) Dll
2.Dari hasil laporan Realisasi penyaluran LPJ /Omspam desa Kramat Ta 2025 untuk sub bidang Penguatan ketahanan Pangan hanya Rp 5 000 000 juta
3.Anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa ( lumbung Desa ) dll untuk Desa Kramat 20 % dari Pagu Anggaran Dana desa dan sisanya untuk realisasi apa ?
Awak media mencoba hub melalui Tlp seluler atas kejelasan kepala Desa Kramat terkait input data laporan pertanggungjawaban pada aplikasi pencatatan keuangan dan pelaksanaan program desa agar selaras dengan kondisi nyata ,bapak Eko menyampaikan bahwawanya mengenai Anggaran DD Ta 2025 sudah terRealisaikqnbs mua dan sebagainya dah di Moniv .
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD), Kepala Desa Kramat diminta untuk bertindak koperatif dan membuka dokumen LPJ secara transparan kepada publik/masyarakat.
Meminta Inspektorat Kabupaten Lamongan serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigatif guna memeriksa secara langsung pengerjaan yang sudah di Realisasikan dan di alokasi anggaran di Desa Kramat
Pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Jika ada indikasi data LPJ direkayasa sementara realisasi di lapangan tidak sesuai, hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas perwakilan warga ssbagai Lembaga pemerhati kebijakan publik setempat.
Masyarakat berharap pihak Pemerintah Desa Kramat segera memberikan ruang dialog dan klarifikasi resmi guna menyelesaikan polemik ini secara transparan dan berkeadilan.
Apabila benar atas dugaan manipulasi data Anggaran kami selaku Tim Investigasi di lapangan akan buat laporan pengaduan ke Inspektorat ,polres dan kejaksaan Lamongan supaya ada titik jerah kepada kepala desa yang dengan sengaja menghamburkan uang rakyat dan negara untuk kepentingan pribadi dan golongan .
Red ( Gun)












