Tribunpost.co || KALIMANTAN TIMUR, Senin, 19 Oktober 2026 — Persidangan terkait dugaan penggusuran permukiman warga di kawasan Bukit atau Gunung Tengkorak, sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), mengungkap sejumlah keterangan saksi mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi pada September 2026. Dalam persidangan tersebut, saksi Samsul Bahri memaparkan dua kejadian yang melibatkan kedatangan aparat dan penggunaan alat berat di lokasi permukiman warga.

Selain menjelaskan kronologi kedatangan alat berat jenis PC 80 dan PC 200 serta kondisi bangunan yang disebut telah roboh, Samsul Bahri juga menyampaikan keterangannya mengenai sosok yang dikenalnya sebagai Pak Thomas.
Menurut Samsul, ketika mempertanyakan kegiatan yang berlangsung di lokasi, ia mendapatkan jawaban dari sosok tersebut bahwa kegiatan itu merupakan perintah langsung dari Kepala Otorita IKN. Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam kesaksian yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan bukti dan keterangan pihak terkait.
Persidangan juga memuat keterangan mengenai awal pembukaan lahan, perkembangan permukiman warga, serta kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi rumah dan fasilitas di sekitar kawasan Bukit atau Gunung Tengkorak.
Seluruh keterangan tersebut masih harus dinilai bersama bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan. Dugaan penggusuran dan pernyataan mengenai adanya perintah dari Kepala Otorita IKN belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum melalui proses pembuktian.
Samsul Bahri Ungkap Dua Peristiwa pada September 2026
Dalam keterangannya, Samsul Bahri menyebut telah tinggal di kawasan Bukit atau Gunung Tengkorak sejak 2018. Ia menjelaskan bahwa lokasi permukiman tersebut berada sekitar tiga kilometer dari gereja dan masjid, dengan akses jalan yang menanjak.
Samsul menerangkan bahwa selama September 2026 terjadi dua peristiwa yang berkaitan dengan kedatangan aparat dan penggunaan alat berat di kawasan permukiman warga tersebut.
Peristiwa pertama, menurut keterangannya, terjadi pada 24 September 2026. Pada hari itu, sejumlah pihak datang ke lokasi dengan membawa alat berat jenis PC 80.

Samsul kemudian menceritakan kejadian berikutnya ketika aparat kembali datang dengan membawa alat berat yang lebih besar, yakni PC 200. Menurut saksi, alat berat PC 80 yang sebelumnya berada di lokasi masih ada ketika PC 200 didatangkan.
Namun, tanggal pasti peristiwa kedua belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Karena itu, kronologi kejadian tersebut masih perlu dicocokkan dengan bukti lain, termasuk keterangan saksi tambahan, dokumentasi, atau catatan kegiatan di lokasi.
Samsul juga menerangkan adanya personel kepolisian dan aparat bersenjata di sekitar lokasi. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan jalan utama, tidak jauh dari gereja dan masjid.
Dalam kesaksiannya, Samsul menyebut dua bangunan yang ia saksikan di kawasan tersebut, yakni rumah mesin genset dan rumah warga yang berada tepat di belakang rumah Pak Gani. Menurut keterangannya, kedua bangunan itu telah roboh setelah mengalami pemotongan menggunakan senso dan terkena alat berat.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk menggambarkan kondisi bangunan yang dilihat saksi di lapangan. Informasi mengenai rumah yang telah roboh perlu dicocokkan dengan dokumentasi dan keterangan saksi lainnya agar waktu kejadian, urutan tindakan, serta pihak yang melakukan kegiatan dapat diketahui secara lebih jelas.
Penyebutan dua bangunan tersebut tidak berarti jumlah keseluruhan bangunan yang diduga terdampak hanya dua. Samsul tidak menyebutkan secara pasti jumlah seluruh rumah yang terdampak dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Samsul Bahri Sebut Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam Kesaksian
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan Samsul Bahri mengenai sosok yang dikenalnya sebagai Pak Thomas. Sosok tersebut bernama Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si., yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Samsul menyampaikan bahwa pengenalannya terhadap sosok tersebut tidak hanya berkaitan dengan video yang diperlihatkan dalam persidangan. Ia juga menceritakan adanya percakapan langsung ketika dirinya mempertanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di kawasan permukiman warga.
Menurut keterangan Samsul, ia sempat bertanya kepada sosok yang dikenalnya sebagai Pak Thomas mengenai kegiatan yang berlangsung di lokasi.
“Ini ada apa, Pak?” demikian inti pertanyaan yang disampaikan Samsul sebagaimana keterangannya mengenai percakapan tersebut.
Samsul menerangkan bahwa Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjawab bahwa kegiatan itu merupakan perintah langsung dari Kepala Otorita IKN.
Pernyataan tersebut menambah aspek yang perlu diperjelas dalam persidangan, terutama mengenai dasar pelaksanaan kegiatan di lokasi, pihak yang memberikan instruksi, serta kaitannya dengan kedatangan aparat dan penggunaan alat berat yang dipersoalkan warga.
Keterangan mengenai dugaan adanya perintah langsung dari Kepala Otorita IKN tersebut merupakan kesaksian Samsul Bahri. Untuk memastikan konteks dan kebenarannya, diperlukan pencocokan dengan bukti lain, termasuk rekaman video, keterangan saksi tambahan, serta penjelasan pihak-pihak yang disebut.
Keterangan bahwa Samsul mengenali Thomas dan menyampaikan adanya percakapan langsung tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab hukum pihak yang disebut maupun pihak yang dikatakan memberikan perintah. Hal tersebut tetap menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan.
Konfirmasi dari OIKN diperlukan untuk memperjelas konteks kegiatan di lokasi, serta tanggapan atas keterangan mengenai dugaan adanya instruksi dari Kepala Otorita IKN.
Saksi Desa Jelaskan Awal Pembukaan Lahan dan Perkembangan Permukiman
Selain Samsul Bahri, persidangan juga memuat keterangan dari saksi yang disebut sebagai Pak Desa mengenai awal pembukaan lahan dan perkembangan permukiman warga di kawasan Bukit atau Gunung Tengkorak.
Dalam keterangannya, Pak Desa menjelaskan bahwa pada tahap awal pembukaan lahan terdapat tujuh orang yang melakukan kegiatan di lokasi. Keterangan tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana kawasan itu mulai dibuka dan kemudian dimanfaatkan oleh warga.
Persidangan juga menyinggung luas lahan, pembangunan rumah, serta pemanfaatan tanah oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian. Hal-hal tersebut berkaitan dengan riwayat penguasaan dan penggunaan lahan oleh warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, warga juga telah meminta tindak lanjut kepada pemerintah desa terkait persoalan yang mereka hadapi. Permintaan tersebut menunjukkan harapan masyarakat agar persoalan lahan dan keberadaan permukiman memperoleh kejelasan.
Riwayat pembukaan lahan dan pemanfaatannya oleh warga perlu dilihat bersama dokumen serta keterangan lain yang relevan. Status tanah, dasar penguasaan lahan, dan kewenangan masing-masing pihak menjadi aspek penting untuk diperjelas dalam proses penyelesaian perkara.
Keterangan mengenai tujuh orang yang disebut melakukan pembukaan lahan pada tahap awal juga perlu ditempatkan sesuai konteks kesaksian. Informasi tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan status hukum lahan ataupun hak setiap pihak yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Ibu Jumiati Sampaikan Kekhawatiran atas Kondisi Rumah Warga
Keterangan lain dalam persidangan disampaikan oleh Ibu Jumiati, yang menceritakan pengalamannya ketika peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Bukit atau Gunung Tengkorak.
Ibu Jumiati menyebut dirinya berada di dalam rumah saat kejadian. Ia juga menyampaikan keterangan mengenai dugaan pemotongan bagian penyangga atau tiang rumah yang menurut keterangannya berkaitan dengan kondisi bangunan warga pada saat itu.
Keterangan tersebut menggambarkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan rumah, keberadaan tempat tinggal, dan kepastian penggunaan lahan yang selama ini mereka tempati.
Bagi warga, rumah bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga tempat tinggal keluarga dan bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi memengaruhi kondisi bangunan maupun keberadaan permukiman perlu dijelaskan secara terbuka, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ibu Jumiati juga menyinggung kekhawatiran terhadap keberadaan permukiman serta fasilitas keagamaan di kawasan tersebut. Keterangan ini menambah gambaran mengenai dampak sosial yang dirasakan warga di tengah persoalan lahan yang sedang dipersoalkan.
Meski demikian, keterangan mengenai dugaan pemotongan tiang atau bagian penyangga rumah tetap perlu dicocokkan dengan bukti pendukung dan keterangan pihak terkait agar kronologi serta tindakan yang terjadi dapat diketahui secara utuh.
Kronologi dan Peran Masing-Masing Pihak Masih Perlu Diperjelas
Dari keterangan para saksi, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam persidangan, mulai dari awal pembukaan lahan, perkembangan permukiman warga, kedatangan alat berat pada September 2026, hingga keberadaan aparat dan sosok yang dikenali sebagai Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
Keterangan Samsul Bahri mengenai peristiwa pada 24 September 2026 menjadi titik waktu yang jelas dalam kronologi yang disampaikannya. Sementara itu, waktu pasti kejadian kedua masih belum dapat dipastikan.
Informasi mengenai penggunaan alat berat PC 200 dan keberadaan PC 80 di lokasi perlu ditempatkan berdasarkan keterangan saksi serta bukti pendukung. Demikian pula keterangan mengenai dua bangunan yang disebut telah roboh perlu dicocokkan dengan dokumentasi untuk memastikan waktu, urutan kejadian, dan kaitannya dengan peristiwa yang dipersoalkan.
Keterangan Samsul mengenai percakapannya dengan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri. Pernyataan bahwa kegiatan tersebut merupakan perintah langsung Kepala Otorita IKN perlu diperiksa lebih lanjut melalui bukti dan keterangan pihak terkait agar konteks instruksi, jenis kegiatan yang dimaksud, serta pihak yang melaksanakannya dapat diketahui dengan jelas.
Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, keterangan para saksi perlu dibandingkan dengan dokumen, rekaman video, data mengenai alat berat, serta penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Pencocokan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan, termasuk kapan tepatnya peristiwa kedua berlangsung, siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana penggunaan alat berat dilakukan, bangunan mana yang terdampak, dan apa dasar kegiatan yang dipersoalkan warga.
Keterangan pemerintah desa dan warga mengenai riwayat pembukaan lahan juga perlu diperiksa bersama dokumen terkait. Dengan demikian, persoalan tidak hanya dilihat dari satu rangkaian kejadian, tetapi juga dari latar belakang penguasaan lahan dan perkembangan permukiman masyarakat.
Warga Mengharapkan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Persoalan yang disampaikan para saksi tidak hanya berkaitan dengan kronologi kedatangan alat berat, tetapi juga menyangkut kepastian tempat tinggal, penggunaan lahan, serta perlindungan terhadap warga yang telah bermukim di kawasan Bukit atau Gunung Tengkorak.
Warga membutuhkan kejelasan mengenai status lahan, dasar tindakan yang dilakukan di lokasi, serta prosedur yang digunakan apabila terdapat kegiatan penertiban atau penanganan permukiman. Kejelasan tersebut penting agar hak dan kewajiban setiap pihak dapat dinilai berdasarkan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam persidangan juga perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap keterangan para saksi. Konfirmasi dari OIKN, termasuk mengenai konteks kegiatan di lokasi dan keterangan tentang dugaan instruksi dari Kepala Otorita IKN, diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sisi keterangan.
Kepastian informasi mengenai jumlah rumah yang terdampak, kondisi bangunan, waktu kejadian kedua, serta dasar kegiatan di lokasi juga penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat.
Hingga kronologi, status lahan, dan peran masing-masing pihak terkonfirmasi melalui bukti serta proses hukum, dugaan penggusuran tersebut harus tetap diberitakan secara hati-hati dan berimbang.
Persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi pada September 2026, sekaligus membantu mengungkap fakta mengenai penggunaan alat berat, kondisi permukiman, riwayat pembukaan lahan, serta tindakan para pihak di lokasi.
Sri harnayati












