Kades Sidokumpul Ahmad Asyhar Diduga Rangkap Jabatan Jadi Guru, Warga Lapor — Bungkam & Sering Tidak Ada di Kantor

Sabtu 03 Oktober 2026

TribunPost .co – Gresik
Isu merangkap jabatan Kepala Desa Sidokumpul, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik, Ahmad Asyhar, menjadi sorotan warga. Warga yang enggan disebut namanya menyampaikan kepada tim wartawan bahwa selain menjabat sebagai Kepala Desa, Ahmad Asyhar juga diketahui bekerja sebagai guru.

“Iya Mas, Pak Kades Sidokumpul selain jadi Kades, beliau juga punya sampingan mengajar atau jadi guru,” ungkap warga saat dikonfirmasi.

Melanggar Aturan Pemerintah Pusat
Praktik merangkap jabatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 & Pasal 71 — Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai PNS, PPPK, atau jabatan lain yang bertentangan dan menimbulkan konflik kepentingan

UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan UU Desa) — menegaskan kembali larangan rangkap jabatan
Surat Edaran BKN No. 4/SE/XI/2019 — PNS/guru yang diangkat jadi Kades wajib memilih salah satu jabatan

Larangan ini berlaku karena kedua jabatan sama-sama memerlukan waktu penuh dan menerima penghasilan dari anggaran negara/daerah, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan gaji ganda serta pengabaian tugas.

Dikonfirmasi, Bungkam
Tim wartawan berupaya mengonfirmasi langsung kepada Ahmad Asyhar melalui pesan WhatsApp. Namun pesan hanya terlihat centang abu-abu dan tidak dibalas sama sekali.

Sering Tidak Ada di Kantor Desa
Guntur selaku Koordinator Lapangan menyampaikan kekesalannya. Setiap kali tim berkunjung ke kantor desa untuk konfirmasi, Ahmad Asyhar tidak pernah berada di tempat tugasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga: jika bukan di kantor desa, di mana beliau menjalankan tugasnya?

Akan Disoroti Serius & Dilaporkan
Tim wartawan akan menyoroti masalah ini secara serius dan akan melaporkannya kepada pihak berwenang — termasuk Camat Bunga, Bupati Gresik, serta Inspektorat — guna meminta klarifikasi sekaligus penindakan sesuai aturan. Sanksi bagi pelanggaran ini dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif. Jika terbukti menerima penghasilan ganda dari APBN/APBD, dapat disangkutkan ke tindak pidana korupsi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *