Mediasi Gagal Total, Penggugat Agus Suparmin siap Menunjukan Bukti Bukti Gugatan Pada Sidang Lanjutan.

Tribunpost.co | | lMukomuko, Kamis 1 Oktober 2026, Sidang Perkara perdata gugatan sengketa lahan perkebunan sawit yang diajukan Agus Suparmin (52), warga Rawa Mulya, Kecamatan IVX Koto terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, dalam sidang lanjutan nomor perkara 18/PDT/G/2026/PN Mukomuko, masih dengan agenda Mediasi yang di fasilitasi majelis Hakim Pengadilan Negeri Muko Muko , Namun sidang mediasi yang sudah berlangsung tiga kali ini rupanya menemui jalan buntu.

Tim Kuasa hukum penggugat yang di wakili Ali Akbar,SH kepada awak media menjelaskan terkait persidangan dari awal berdasarkan hukum acara perdata pertama telah di lakukan mediasi selama 3 kali, setelah pada sidang sebelumnya penggugat Agus Suparmin telah memberikan penawaran beberapa opsi terkait dengan perkara gugatan

“Nah terkait dengan persidangan hari ini dari awal berdasarkan hukum acara perdata pertama telah di lakukan mediasi sebanyak 3 kali jadi hari ketiga kan hari ini sidang mediasinya” Jelas Ali Akbar

Di katakan Ali Akbar pada sidang mediasi Minggu lalu sebenarnya sudah di lakukan beberapa opsi damai sebagaimana yang di tuangkan penggugat pada resume di persidangan mediasi kedua pekan lalu namun hingga sidang mediasi hari ini hari ketiga pihak tergugat belum menunjukan kata sepakat untuk berdamai dan mempersilahkan majelis hakim melanjutkan persidangan

“Terkait jawaban para tergugat pada dasarnya pihak tergugat tidak apa tidak mau damai dan menyampaikan kepada majelis hakim mediator untuk melanjutkan persidangan, dan kami mewakili pihak penggugat menyetujui permintaan tergugat kepada majelis hakim , dan kami memastikan sidang mediasi ini di anggap gagal total” ungkap Ali

Penggugat Agus Suparmin alias Agus Kisud melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini adalah agenda pembacaan gugatan, namun ada beberapa materi yang perlu ada perbaikan sehingga tim kuasa hukum menyampaikan kepada majelis hakim untuk meminta waktu untuk meralat terkait dengan pokok perkara gugatan

“Kami sudah setuju oleh pihak para pihak dalam hal ini majelis hakim memerintahkan supaya kami meng – upload kembali perubahan atau perbaikan tersebut sebelum jawaban dari pihak tergugat”.

Masih menurut tim kuasa hukum Agus Suparmin bahwa agenda persidangan berikutnya akan di laksanakan pada tanggal 7 Oktober 2026 dengan materi persidangan jawaban dari para tergugat dan di lanjutkan replik atau bantahan tergugat pada tanggal 12 Oktober 2026, setelah itu masuk agenda berikutnya duplik dari pihak tergugat akan disampaikan 14 Oktober 2026, pungkas tim kuasa Hukum Agus Suparmin

Pada sidang selanjutnya maka masuk pada ranah pembuktian , dalam kesempatan ini tim kuasa hukum penggugat Agus Suparmin terdiri dari Ali Akbar, S.H., Hendra Taufik Hidayat, S.H., dan Anang Hasim, S.H. meyakini akan mampu memenangkan persidangan sengketa lahan ini dengan bukti yang sesuai dengan fakta di lapangan.

“Nah terkait dengan perkara ini dari tim kuasa hukum yakin dan percaya bawa perkara yang kami ajukan ini siap dengan bukti bukti serta saksi yang sesuai dengan fakta di lapangan dan menguatkan bukti gugatan, serta kami sangat yakin percaya majelis hakim akan memper timbangkan bukti bukti yang kami persiapkan kedepannya” Imbuh Ali Akbar,SH yakin

Pewarta : Susyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *