Tribunpost.co || Kota Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang remaja terduga pelaku jambret yang beraksi di Dawarblandong.
Dalam Aksinya, terduga Jambret adalah RG (19) yang melancarkan aksinya dengan modus mendekati dan menendang motor korban yaitu seorang ibu rumah tangga berinisial SM (47) hingga terjatuh kemudian merampas tas milik korban, yang terjadi pada Kamis (14/04/2024)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto S.H., M.A.P., menuturkan bahwa terduga pelaku mengambil kesempatan mengambil tas berisi barang berharga saat korban SM terjatuh dari motornya.
“Sekira pukul 20.30 WIB, korban SM yang sedang mengendarai motor tiba-tiba didekati ( _dipepet_ ) oleh pelaku RG, kemudian RG menendang motor SM hingga terjatuh. Seketika itu RG mengambil kesempatan tersebut untuk mengambil barang berharga berupa tas milik korban,” Ujar
Menurut pengakuan korban SM, tas tersebut berisi uang sebesar 2,5 Juta Rupiah serta Handphone dan surat-surat dan kartu pengenalnya. SM juga mengalami patah tulang kaki kiri sehingga langsung dibawa oleh saksi mata SL (30) ke Rumah Sakit.
AKP Agus menerangkan, tersangka RG berhasil diringkus di rumahnya wilayah Kabupaten Gresik pada Rabu (01/05). Turut diamankan pula tas coklat milik SM dengan sisa uang tunai dua ratus ribu rupiah lengkap dengan handphone dan surat-surat milik korban.
Pelaku diamankan ke Polsek Dawarblandong untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Whn)