GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Persoalan ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu kebutuhan masyarakat yang perlu mendapat perhatian seiring pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gresik. Pemerintah daerah bersama DPRD Gresik memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Mochamad Saifudin, menilai keberadaan perda tersebut penting untuk dipahami masyarakat, terutama terkait penyediaan, pengelolaan, serta kepastian tempat pemakaman bagi warga. Hal itu disampaikan Mochamad Saifudin saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di kediamannya, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Gresik belum memiliki tempat pemakaman umum yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian ketika terjadi persoalan pemakaman misalnya bagi warga yang memiliki latar belakang agama berbeda.
Ia mencontohkan, ada warga yang meninggal di rumah sakit mengalami kesulitan mendapatkan tempat pemakaman karena adanya perbedaan agama dengan pengelola makam yang tersedia.
Persoalan lain, lanjut Saifudin, adalah keberadaan sejumlah makam pribadi di wilayah Gresik yang dalam pengelolaannya perlu memperhatikan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Saifudin menambahkan, kondisi tersebut relatif tidak menjadi persoalan di dapilnya yakni Kecamatan Wringinanom. Sebab, pola permukiman masyarakat di wilayah tersebut masih didominasi lingkungan desa, sehingga sebagian besar desa maupun dusun telah memiliki makam masing-masing.
Namun, persoalan ketersediaan lahan pemakaman dinilai lebih berpotensi muncul di kawasan perkotaan dan wilayah yang berkembang menjadi kawasan perumahan.
Menurutnya, pembangunan perumahan perlu memperhatikan ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk kebutuhan lahan pemakaman bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Karena itu, Saifudin berharap keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi solusi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai pengelolaan pemakaman di Kabupaten Gresik.
( gust_/Rof )












