SKANDAL SETORAN SILUMAN BRI MANNA: Rp180 JT JADI Rp170 JUTA, DEBITUR ERNA NENGSIH DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN ORANG DALAM ​BENGKULU SELATAN

Bengkulu, Tribunpost.co – Dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna kini menyita perhatian publik. Sengketa agunan yang menimpa debitur Erna Nengsih mengungkap dugaan manipulasi administrasi dan “penguapan” dana setoran sebesar Rp10 juta yang dinilai terstruktur.
​Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Bengkulu, Tamsir, secara tegas membongkar kronologi janggal dalam transaksi pembayaran kewajiban debitur tersebut.

​Peristiwa ini bermula saat Erna Nengsih menerima pemberitahuan rencana lelang agunan tertanggal 19 November 2019. Pihak bank memberikan tenggat waktu hingga 12 Desember 2019 agar debitur menyetorkan dana senilai Rp180 juta guna membatalkan proses lelang. Demi mempertahankan asetnya, Erna berupaya keras menjual aset lain hingga dana Rp180 juta berhasil terkumpul.
​Transaksi Tanpa Slip dan Kejanggalan Tanggal
​Pada 18 Desember 2019, Erna mendatangi Kantor BRI Manna untuk menyerahkan uang tunai Rp180 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di hadapan tiga saksi mata—Ahmad Rijani, Lendrawati, dan Deli—kepada oknum karyawan bank bernama YUSDI.

​Namun, alih-alih menerima slip setoran resmi sebagai bukti pembayaran sah, debitur hanya diberikan lembaran print-out histori pembayaran lama. Ketiadaan bukti fisik transaksi ini disinyalir menjadi celah terjadinya manipulasi data keuangan.
​Dugaan kejanggalan tersebut semakin menguat berdasarkan dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor 924 K/Pdt/2024. Dalam fakta persidangan, pihak perbankan dan YUSDI mencatatkan setoran yang diterima hanya sebesar Rp170 juta tertanggal 12 Desember 2019.
​Dari data tersebut, ditemukan dua indikasi manipulasi yang fatal:
​Selisih Dana Konsisten: Dana tunai Rp180 juta yang diserahkan debitur menyusut menjadi Rp170 juta pada catatan bank. Keberadaan selisih dana Rp10 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
​Anomali Tanggal Transaksi: Transaksi tunai yang baru diserahkan langsung pada 18 Desember 2019 secara janggal tercatat masuk ke dalam sistem bank mendahului tanggal penyerahan, yakni tertanggal 12 Desember 2019.

​“Bagaimana mungkin uang yang baru diserahkan pada tanggal 18 Desember dapat terinput secara sistematis pada tanggal 12 Desember? Ini adalah manipulasi administrasi yang sangat telanjang dan memprihatinkan,” tegas Tamsir.nara sumber,
​Desakan Pengusutan Pidana Perbankan
​Ketiadaan slip setoran fisik—yang tidak diberikan oleh oknum perbankan pada saat transaksi—menjadi kendala utama debitur dalam pembuktian formal di tingkat kasasi. Kendati demikian, kesaksian dari para saksi kunci yang hadir di lokasi transaksi memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak beretika dan melanggar hukum.

​LSM P2NAPAS bersama DPW IMO Provinsi (LiN) Bengkulu secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Kasus ini dinilai telah bergeser dari sekadar sengketa perdata menjadi dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *