BERITA  

Sembilan Hakim Adat Dari Kalimantan Dikukuhkan, Persoalan Warga Terdampak Penertiban Bukit Tengkorak Jadi Sorotan

Tribunpost.co || SEPAKU, KALIMANTAN TIMUR — Pengukuhan sembilan hakim adat dari berbagai wilayah di Pulau Kalimantan menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang disebut terjadi di kawasan Bukit Tengkorak, wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Prosesi pengukuhan dilaksanakan pada Minggu.(18/10/2026) Pukul.15.00 Wita melalui ritual adat yang melibatkan tokoh-tokoh adat dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, masyarakat adat Paser Balik, serta perwakilan Kesultanan Kutai Ing Martadipura.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan adat sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat yang disebut terdampak penertiban dan penggusuran di kawasan Bukit Tengkorak.

Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan bersama Ketua Majelis Tua Sidang Adat Dayak Besar Sepaku, Ahmad Ariyadi D., menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai tujuan pengukuhan hakim adat serta persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan hakim adat diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat adat dalam mengidentifikasi, mengkaji, dan mencari penyelesaian atas persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat berdasarkan ketentuan adat, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sembilan Hakim Adat dari Berbagai Wilayah Borneo

Pengukuhan tersebut melibatkan sembilan nama yang disebut sebagai hakim adat dan tokoh adat dari berbagai wilayah di Pulau Kalimantan.

Berikut nama-nama yang disampaikan dalam keterangan kegiatan:

1. Sabardin — Masyarakat Adat Paser Balik.
2. Dawa Nurdin — Sepaku, Kalimantan Timur.
3. Doni Hermawan — Kesultanan Kutai Ing Martadipura.
4. Tommy Setia Nugraha — Kesultanan Kutai Ing Martadipura.
5. Walter Sugan — Kalimantan Tengah.
6. Kalam YL Runjam — Kalimantan Tengah.
7. Dandan Ardi — Kalimantan Tengah.
8. Ham Tolius G. — Kepala Adat Dayak Benua.
9. Iwas — Kalimantan Selatan.

Keterlibatan para tokoh tersebut mencerminkan upaya membangun komunikasi dan koordinasi antartokoh adat dari berbagai wilayah di Pulau Kalimantan.

Melalui pengukuhan ini, masyarakat adat berharap mekanisme adat dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, mengkaji persoalan, dan mencari penyelesaian yang mengedepankan keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Sebanyak 18 Rumah Disebut Terdampak Penertiban

Dalam keterangannya kepada awak media, Ahmad Ariyadi D. menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran internal masyarakat adat, terdapat sekitar 18 rumah yang disebut terdampak langsung oleh tindakan penertiban atau penggusuran di kawasan Bukit Tengkorak.

Selain itu, masih terdapat warga lain di sekitar kawasan tersebut yang kondisi dan dampaknya sedang didata lebih lanjut.

Menurut keterangan yang disampaikan, kelompok masyarakat yang menjadi perhatian berjumlah sekitar 800 orang. Untuk mempermudah pendataan dan evaluasi, mereka dibagi menjadi delapan kelompok, dengan perkiraan masing-masing kelompok terdiri atas 100 orang.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai jumlah warga yang terdampak, kondisi tempat tinggal mereka, serta kebutuhan masyarakat yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Pihak masyarakat adat juga menyatakan bahwa pendataan diperlukan untuk mengetahui warga yang masih bermukim di kawasan tersebut dan berpotensi menghadapi persoalan serupa pada masa mendatang.

Jumlah rumah dan warga tersebut masih berdasarkan keterangan pihak masyarakat adat sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pendataan lapangan serta konfirmasi kepada instansi terkait.

Masyarakat Adat Pertanyakan Penanganan dan Kepastian Hak

Dalam keterangannya, Ahmad Ariyadi D. menyampaikan kritik terhadap penanganan persoalan di kawasan Bukit Tengkorak. Ia menilai bahwa setiap tindakan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat seharusnya disertai penjelasan transparan, perlindungan terhadap warga, serta langkah konkret untuk menangani dampak yang timbul.

Ia juga mempertanyakan efektivitas kegiatan penanganan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas dan bantuan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status lahan, dasar pelaksanaan penertiban, prosedur yang ditempuh, serta perlindungan terhadap warga yang terdampak.

Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani melalui komunikasi terbuka antara masyarakat adat, pemerintah, dan instansi yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik berkepanjangan.

Tim Investigasi Media Berupaya Audiensi dengan Otorita IKN

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim investigasi yang terdiri atas awak media menyatakan telah berupaya melakukan audiensi dengan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang berkembang di kawasan Bukit Tengkorak.

Namun, berdasarkan keterangan tim media, upaya tersebut belum membuahkan pertemuan dengan pihak yang berwenang memberikan keterangan. Tim media menyebutkan bahwa pihak Otorita IKN belum dapat menerima audiensi dan belum memberikan tanggapan mengenai persoalan yang ditanyakan.

Tim media juga menyampaikan telah berupaya menemui bagian hubungan masyarakat atau humas Otorita IKN untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi masyarakat, status kawasan, serta langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan oleh otorita terkait.

Upaya tersebut dilakukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan masyarakat adat, tetapi juga memuat penjelasan dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Selain mengupayakan audiensi dengan humas, tim media juga berusaha menemui Deputi Thomas di kantornya yang berada di lingkungan perkantoran IKN, kawasan Kementerian Koordinator (Kemenko) 3, di sekitar kompleks perkantoran yang berdekatan dengan Istana Presiden.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan tim media, Deputi Thomas tidak berada di tempat ketika mereka berupaya melakukan kunjungan tersebut. Dengan demikian, tim belum memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Tim media menegaskan bahwa upaya menghubungi dan menemui pihak Otorita IKN merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk mendapatkan konfirmasi, menguji informasi, serta memastikan bahwa pemberitaan disusun secara akurat dan berimbang.

Belum diperolehnya keterangan dari pihak otorita dalam upaya tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi keluhan masyarakat. Penjelasan resmi dari pihak Otorita IKN tetap diperlukan untuk memperjelas persoalan yang berkembang di kawasan Bukit Tengkorak.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari Otorita IKN maupun Deputi Thomas terkait persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi Otorita IKN dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta informasi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.

Mengangkat Kembali Sejarah Hukum Adat Borneo

Pengukuhan hakim adat tersebut juga menjadi momentum untuk mengangkat kembali sejarah dan keberadaan hukum adat yang diwariskan oleh para leluhur masyarakat Borneo.

Dalam keterangannya, perwakilan masyarakat adat menyinggung perumusan ketentuan adat pada 1894 yang, menurut penuturannya, melibatkan tokoh-tokoh dari berbagai wilayah di Borneo.

Sejarah tersebut dipandang sebagai bagian penting dari identitas masyarakat adat sekaligus pengingat bahwa mekanisme penyelesaian persoalan berdasarkan adat telah lama dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat.

Bagi masyarakat adat, keberadaan lembaga adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga menyangkut identitas, martabat, hubungan sosial, serta upaya menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Meski demikian, penerapan hukum adat tetap perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak setiap pihak, serta kewenangan lembaga negara. Dengan demikian, penyelesaian melalui mekanisme adat dapat berjalan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Masyarakat Adat Berharap Pemerintah Memberikan Kepastian

Melalui pengukuhan tersebut, masyarakat adat berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi di kawasan Bukit Tengkorak.

Kepastian mengenai status lahan, perlindungan terhadap warga, transparansi kebijakan, serta penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak menjadi sejumlah hal yang dinilai perlu segera mendapatkan kejelasan.

Masyarakat adat juga berharap komunikasi antara pemerintah, aparat terkait, dan tokoh adat dapat dibangun secara terbuka agar persoalan yang berkembang tidak semakin memperlebar kesenjangan antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan.

Bagi mereka, penyelesaian persoalan tidak semata-mata menyangkut keberadaan rumah atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hidup, penghormatan terhadap identitas adat, dan perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Pengukuhan sembilan hakim adat tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat dialog dan mencari penyelesaian yang adil, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Otorita IKN akan tetap menjadi bagian penting dalam pendalaman persoalan ini. Keterangan resmi dari pihak otorita diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan, dasar kebijakan yang berlaku, serta langkah-langkah yang ditempuh untuk menangani persoalan masyarakat di Bukit Tengkorak.

Redaksi berkomitmen menyajikan perkembangan informasi secara profesional, mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak demi menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *