27.5 C
Indonesia
Jumat, Desember 27, 2024

Program 100 Hari Asta Cita,Polresta Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Pencucian Uang Hasil Dari Penjualan Narkoba

Tribunpost.co || Mojokerto Kota – Program 100 Hari Asta Cita, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pencucian uang dari hasil transaksi narkoba dengan tersangka (MM)warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

“Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa, yang didampingi Kapolresta Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dan Satresnarkoba Polres Mojokerto dalam pers rilisnya mengatakan “pelaku adalah (MM)warga Kecamatan Puri residivis yang baru keluar dari Lapas bulan Agustus 2024 dan ditangkap dalam perkara narkotika bulan Oktober 2024, di Polresta Mojokerto kota Jalan Bhayangkara, No. 25
Senen, (18/11/2024). Siang.

“Tersangka (MM)disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Program Asta Cita 100 Hari dengan tindak pidana asal perkara Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Didalam transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000.000; (milliar rupiah) setiap bulan, dan dirupakan aset bergerak, yakni kendaraan roda empat dan roda 2. Terang Kombespol Robert Da Costa.

“Kombespol Robert Da Costa, barang bukti yang disita adalah :
1 unit Mobil Mitsubishi Xpander beserta Kunci, STNK dan BPKB. 1 unit Mobil Honda Brio warna merah beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit Mobil Daihatsu Feroza, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja wama merah beserta kunci dan STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Custom,
Uang tunai sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) ATM BCA Tahapan Xpresi BCA, Sabu Golongan I dengan berat Bruto 1,16 Gram. Jelasnya.

“UUD dan Pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika, dapat dituntut paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).Ucapnya.”

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img