20.3 C
Indonesia
Senin, Juli 7, 2025

Lahan Sempadan Sungai Beralih Fungsi, klarifikasi AndiGo profesional muda yang aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan itu Kades Dungus: Saya Tidak Tahu Menahu

SIDOARJO,Tribunpost.co  – Tanah sempadan sungai yang terletak di sisi barat saluran avour Desa Dungus Kecamatan Sukodono berubah fungsi. Disinyalir alih fungsi lahan di tepian sungai dilakukan secara ilegal karena tanpa adanya ijin tertulis dari pihak yang berwenang.
Dugaan ini muncul setelah Kepala Desa Dungus, Supi’i yang dihubungi di kantornya beberapa waktu lalu mengaku sama sekali tak tahu menahu terkait perubahan fungsi sempadan sungai untuk saluran irigasi tersebut.
Dari hasil pengamatan di lapangan, lahan yang kira-kira selebar 6 meter dengan panjang hampir 100 meter yang berbatasan dengan areal persawahan tersebut sudah diurug menggunakan sirtu serta telah diratakan sebagiannya.
Dari luasan itu, sekitar 4 X 20 meter diantaranya bahkan telah disemen hingga di atas bangunan tanggul sungai. Informasi yang diperoleh dari beberapa warga setempat menyebutkan, area tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi perdagangan produk kuliner.
”Yang saya dengar, katanya untuk jualan bubur. Yang lain-lainnya saya tidak tahu,” ujar salah satu warga setempat yang tak mau disebut namanya.
Ia juga mengaku belum mendapat informasi apakah penggunaan lahan sempadan sungai itu dilakukan oleh pemerintah desa Dungus atau pihak swasta. ”Terus statusnya sewa atau bagaimana, warga juga tidak tahu,” tambah sumber tadi.(red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img