OKNUM POLISI USIR WARTAWAN KETIKA KONSTETERING

Tribunpost.co,Kota Manna Bengkulu Selatan – oknum polisi yang bertugas di Polresta Manna,ketika tim panitra dari kejari kota Manna, melakukan pencocokan atau penyesuaian pengukuran lokasi (konstetering) oknum tersebut menghalau atau mengusir teman teman dari media (jurnalis)dan tidak boleh berada di lokasi konstetering.

Perihal yang dilakukan oleh oknum” polisi Polresta kota Manna itu merupakan suatu hal yg melanggar Undang undang nomor 40 thn 1999 tentang pers(UU pers) adalah landasan hukum utama yang mengatur kehidupan pers di indonesia.(pasal 4)
Kemerdekaan dan jaminan pers, sebagai hak asasi warga negara.

Pelanggaran hak tersebut kami sebagai jurnalis meminta untuk di tindak lanjuti oknum polisi yang bertugas di Polresta Manna tersebut,karena ini bisa menjadi momok bagi jurnalis karena kebebesan pers belum sepenuhnya dipatuhi oleh seorang penegak hukum.

Kami meminta kepada AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si.sebagai Kapolresta kota Manna,untuk menindak lanjuti kejadian pengusiran pengkriminalisai terhadap jurnalis oleh oknum” polisi itu. Said mandai
@kapoldabengkulu
@kapolrestamanna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *