Revitalisasi Ada Pihak Ke Tiga SDN Sukolilo Barat 1 dan SDN Sukolilo Barat 2

BANGKALAN,Tribunpost.co – Program swakelola revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dari pemerintah (melalui Kemendikdasmen) mewajibkan anggaran dikelola langsung oleh satuan pendidikan kepala sekolah ( kepsek)bersama Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP), komite, dan warga sekitar, bukan diborongkan atau dialihkan ke pihak ketiga/kontraktor.

Berbagai pemberitaan menyoroti beberapa pelanggaran umum yang sering terjadi di lapangan terkait juknis (petunjuk teknis) swakelola revitalisasi SD:

Sejumlah proyek revitalisasi (seperti di SDN sukolilo barat satu dan dua ) disinyalir melanggar juknis karena pengerjaan fisiknya dialihkan kepada kontraktor atau pemborong, yang berisiko memotong anggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menurunkan kualitas bangunan.

Pengondisian matrial dan tenaga kerja Muncul dugaan pengondisian pembelian bahan bangunan atau penentuan pihak tertentu, sehingga prinsip partisipasi warga lokal dan transparansi sekolah tidak berjalan optimal.

Di beberapa daerah, terdapat kasus hukum terkait penyelewengan dana atau jasa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/SIPLAH yang tidak sesuai aturan.

Salah satu warga mengatakan “”Pengerjaan revitalisasi sekolah ini seharusnya dilakukan melalui swakelola, dan bila betul ada penggunaan PT atau CV itu tidak dibenarkan karena secara regulasi tidak boleh , Pengerjaan revitalisasi sekolah ini seharusnya dilakukan melalui swakelola, dan bila betul ada penggunaan PT atau CV itu tidak dibenarkan karena secara regulasi tidak boleh,” jelasnya

Ini penting untuk diperhatikan. Pihak terkait harus segera klarifikasi,” tegasnya

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi SDN sukolilo barat satu tersebut.Pungkasnya

Editor:tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *