GRESIK , TRIBUNPOST. CO – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PAN, Sudadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap III Tahun 2026 dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kantor PT BSI, Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh masyarakat, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan sejumlah undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Sudadi menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang telah disusun bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha yang lebih besar sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha agar memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang. Kemitraan yang baik diharapkan dapat membuka akses pasar, meningkatkan kualitas usaha, serta memperkuat perekonomian daerah,” ujar Sudadi.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak. Karena itu, kemitraan usaha perlu dibangun dengan prinsip saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling memperkuat.
Sudadi berharap regulasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka sehingga mampu bersaing di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula Penyuluh Diskoperindag Kabupaten Gresik, M. Najil Wicaksono, yang memberikan pemaparan mengenai substansi perda serta berbagai bentuk fasilitasi kemitraan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Kabupaten Gresik.
Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi dialog dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pengembangan usaha, peluang kemitraan, hingga dukungan pemerintah terhadap UMKM.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya kemitraan usaha yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik. ( gust_/Rof )





